Januari-Februari 2025, Listrik Diskon 50%: Prioritas Pelanggan Berdaya Rendah

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Pemerintah melalui PT PLN akan memberikan subsidi berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat, menyusul pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025.

Diskon tarif listrik ini ditujukan bagi pelanggan PLN prabayar dan pascabayar dengan daya listrik di bawah 2.200 VA. Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan pelanggan tidak perlu melakukan registrasi tambahan untuk menikmati potongan ini karena sistem akan otomatis menerapkannya.

Sebagai contoh, pelanggan prabayar yang mengisi token Rp 100.000 akan memperoleh daya setara Rp 50.000. Sementara itu, pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan langsung pada tagihan bulanannya.

Sasar Pelanggan Berdaya Rendah
Pelanggan listrik dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA menjadi prioritas penerima subsidi ini. Data PLN menunjukkan, terdapat 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA yang berhak mendapatkan diskon ini.

Sementara itu, PPN 12 persen mulai diterapkan pada pelanggan dengan daya listrik 6.600 VA ke atas, mencakup 400.000 pelanggan atau sekitar 0,5 persen dari total 84 juta pelanggan PLN. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak kenaikan PPN dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN. “Paket stimulus ini dirancang untuk melindungi kelompok menengah ke bawah agar tetap mendapat dukungan di masa transisi,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru