Judi Online dan Bayar Hutang, Alasan Eks Supervisor Bank Himbara KCP Malingping Korupsi Rp6,1 M
JABAROKE.COM – Serang, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menahan seorang tersangka berinisial R, mantan Supervisor Operasional Bank Himbara KCP Malingping, atas dugaan tindak pidana korupsi. R diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan ruang khasanah/brankas di bank tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp6.179.897.200,00.
Modus operandinya, R memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci kombinasi. Ia mengambil uang tunai di sore/malam hari saat karyawan sudah pulang. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tasnya dan dibawa keluar ruangan.
Agar fisik uang kas sama dengan sistem, R melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS). Ia seolah-olah melakukan pengeluaran uang kas untuk keperluan tambah modal Teller 09, padahal kenyataannya tidak.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan R untuk judi online dan membayar hutang-hutang.
R disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap R dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejati Banten Nomor : PRINT-88/M.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 5 Februari 2024. R ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung sejak 5 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejati Banten telah memeriksa 8 orang saksi dari internal bank tersebut.(Wan)
Sumber: Kejati Banten