Jukir Tak Berizin di Alkid Disorot, Dishub Yogyakarta: Terindikasi Pungli

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, ‎JOGJA – Dishub Kota Yogyakarta menegaskan juru parkir di Alun-Alun Kidul tidak mengantongi izin, sehingga pungutan kepada pengunjung berpotensi masuk kategori pungutan liar di lokasi.

‎Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta Imanudin Aziz setelah polemik permintaan Rp2,5 juta per hari kepada Bolo Sego mencuat kembali.

‎“Yang jelas, jukir itu tidak berizin,” ujar Aziz saat dihubungi awak media, Jumat.(18/9/2026), merespons persoalan yang viral tersebut di Alkid.

‎Aziz mengatakan Dishub tidak pernah menerbitkan izin juru parkir untuk kawasan Alun-Alun Kidul, sehingga aktivitas pengelolaan parkir itu bukan kewenangan petugasnya di sana.

‎“Kalau tidak berizin, konsekuensinya arahnya ke pungutan liar,” kata Aziz, menjelaskan konsekuensi aktivitas parkir yang dilakukan tanpa legalitas dari pemerintah setempat tersebut.

‎Persoalan ini mencuat setelah pemilik food truck Bolo Sego mengaku diminta membayar biaya parkir sebesar Rp2,5 juta setiap hari di Alkid di lokasi.

‎Pengakuan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu sorotan terhadap aktivitas parkir serta besaran pembayaran yang dibebankan kepada pelaku usaha setempat kini.

‎Aziz menjelaskan, kewenangan Dishub di sekitar Alkid berkaitan dengan pengaturan rambu parkir, bukan penerbitan izin bagi juru parkir setempat di sana resmi.

‎“Kami hanya mengatur rambu parkir di kawasan Alkid,” ungkap Aziz, menegaskan batas kewenangan instansinya dalam mengelola fasilitas perparkiran kawasan tersebut kepada publik setempat.

‎Menurut Aziz, Dishub juga tidak menerbitkan izin parkir untuk kendaraan truk, termasuk food truck yang digunakan sebagai sarana berjualan di kawasan Alkid tersebut.

‎“Dishub tidak menerbitkan izin parkir untuk truk, termasuk food truck,” tegas Aziz ketika menjelaskan ketentuan perparkiran yang berlaku saat ini di Alkid tersebut.

‎Izin parkir tepi jalan umum yang diterbitkan Dishub, kata Aziz, hanya diperuntukkan kendaraan roda dua dan roda empat sesuai ketentuan yang berlaku tersebut.

‎“Yang dikeluarkan Dishub hanya untuk kendaraan roda dua dan roda empat,” jelasnya mengenai cakupan kendaraan yang memperoleh izin parkir dari pemerintah saat ini.

‎Dengan aturan itu, keberadaan food truck di Alkid tidak otomatis memperoleh fasilitas parkir melalui mekanisme perizinan yang diterbitkan Dishub Kota Yogyakarta bagi kendaraan.

‎Terkait orang yang meminta pembayaran tersebut, Aziz menyebut Dishub belum mengetahui identitas pihak yang diduga menarik biaya kepada pengelola Bolo Sego tersebut di Alkid.

‎“Kami tidak mengetahui identitasnya,” kata Aziz ketika ditanya mengenai pihak yang disebut meminta uang parkir kepada pemilik Bolo Sego di Alkid tersebut.

‎Aziz memastikan permintaan pembayaran itu tidak berasal dari aparat Dishub Kota Yogyakarta yang bertugas dalam pengaturan perparkiran kawasan tersebut pada hari itu tersebut.

‎“Yang pasti, bukan dari aparat Dishub,” tegas Aziz, membantah keterlibatan petugas dalam permintaan biaya parkir kepada pengelola food truck tersebut.

‎Kasus ini membuat status juru parkir Alkid kembali menjadi sorotan, terutama setelah muncul pengakuan mengenai nominal pembayaran yang dinilai sangat besar publik itu secara keseluruhan.

‎Dishub menegaskan, juru parkir tanpa izin bukan bagian dari petugas resmi pemerintah, sedangkan identitas pihak pemungut biaya masih belum diketahui hingga kini kini.(waw)

Berita Terkait

Policy Brief PDPM Yogyakarta Dorong Toleransi Lewat Gagasan Kebijakan Publik
Lewat Design Thinking, KKN LeX UMY Dorong Inovasi Produk Lokal Hargorejo
Tak Hanya Infrastruktur, UMY Perkuat Fondasi Nonfisik untuk Ekosistem Berkelanjutan
UMY Bangun Kampus Berkelanjutan lewat Solar Panel dan Rumah Sampah Mandiri
UI GreenMetric 2026, UMY Raih Peringkat 12 Nasional dan Terbaik Kategori PTKIS
Kejuaraan Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026 Yogyakarta Resmi Ditutup
Kasus Santriwati di Sleman Bergulir, Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae
117 Mahasiswa APMD Selesai KKN di Semin, Bawa Semangat Bergaul dan Berdesa

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:50 WIB

Policy Brief PDPM Yogyakarta Dorong Toleransi Lewat Gagasan Kebijakan Publik

Sabtu, 19 September 2026 - 19:24 WIB

Lewat Design Thinking, KKN LeX UMY Dorong Inovasi Produk Lokal Hargorejo

Sabtu, 19 September 2026 - 19:13 WIB

Tak Hanya Infrastruktur, UMY Perkuat Fondasi Nonfisik untuk Ekosistem Berkelanjutan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:07 WIB

UMY Bangun Kampus Berkelanjutan lewat Solar Panel dan Rumah Sampah Mandiri

Sabtu, 19 September 2026 - 19:03 WIB

UI GreenMetric 2026, UMY Raih Peringkat 12 Nasional dan Terbaik Kategori PTKIS

Berita Terbaru