Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dampingi Lelang Aset Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Asabri

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Bali – Selasa 17 Juni 2025, Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan Lelang Barang Rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Adapun objek lelang yang laku terjual berupa 2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar seluas 1.894 M2, dengan nilai limit Rp2.832.300.000 (dua miliar delapan ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan laku terjual Rp3.992.300.000 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Objek lelang tersebut merupakan bagian dari Pendampingan Penyelesaian Aset Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dimohonkan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asabri (Persero) atas nama Terpidana Teddy Tjokrosaputro.

Lelang Barang Rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023 atas nama Terpidana Teddy Tjokrosaputro melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat https://lelang.go.id.

Pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara. (Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI

Berita Terkait

Kemenag Raih Penghargaan Khusus di Bali Tourism Awards 2026
Pemprov Banten Raih Bantuan 250 Bedah Rumah Berkat Keberhasilan Program 3 Juta Rumah
Wawali Bekasi Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, Dorong Penguatan Kinerja Daerah
Perubahan Perilaku Konsumen Jadi Sorotan Utama APMF 2026
Ketua SMSI Tabanan Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Manifesto Kebebasan Pers SMSI Bali
Rayakan HUT ke-25, Demokrat Bali Tebar 9.000 Benih Mujair di Danau Batur
Pemerintah Perkuat Komitmen Jadikan Bali Destinasi Pariwisata Kelas Dunia, AHY Tekankan Keberlanjutan
Usai Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan ABPEDNAS, SMSI Bergerak Bentuk Pokja News Room Jaga Desa.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:03 WIB

Kemenag Raih Penghargaan Khusus di Bali Tourism Awards 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Pemprov Banten Raih Bantuan 250 Bedah Rumah Berkat Keberhasilan Program 3 Juta Rumah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Wawali Bekasi Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, Dorong Penguatan Kinerja Daerah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Perubahan Perilaku Konsumen Jadi Sorotan Utama APMF 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:28 WIB

Ketua SMSI Tabanan Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Manifesto Kebebasan Pers SMSI Bali

Berita Terbaru