Kemendagri Pacu Pj. Kepala Daerah Optimalkan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah
FAJARLAMPUNG.COM – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memacu penjabat (Pj.) kepala daerah untuk mengoptimalkan kewenangannya dalam mengelola keuangan daerah. Pasalnya, kepala daerah termasuk Pj. memiliki kewenangan yang besar dan telah dijamin di dalam Undang-Undang (UU) untuk mengelola hal tersebut.
“Sehingga pengelolaan keuangan daerah sangat ditentukan oleh Bapak/Ibu (kepala daerah) walaupun posisinya Pj. (penjabat). Tidak ada perbedaan kewenangan Pj. dengan definitif,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni pada diskusi sesi panel II Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat (Pj.) Kepala Daerah yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa presiden selaku kepala pemerintahan yang memiliki kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, menyerahkan pengelolaan keuangan daerah kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Oleh karena itu, Fatoni mendorong Pj. kepala daerah untuk memanfaatkan kewenangan tersebut dengan baik agar pengelolaan keuangan di daerah lebih akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat.
Di samping itu, dengan kewenangan tersebut Pj. kepala daerah memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan keuangan di daerah masing-masing. Fatoni mengimbuhkan, setiap tahunnya Kemendagri memberikan penghargaan kepada daerah dalam bentuk APBD Award. Penghargaan tersebut memuat 3 kategori penghargaan, di antaranya realisasi pendapatan tertinggi untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
“Ini diberikan penghargaan sebagai apresiasi bagi daerah yang telah serius untuk mengoptimalkan pendapatan, karena hampir semua daerah merasa kurang pendapatannya. Oleh karena itu, pendapatan yang tinggi tentu akan sangat bermanfaat dalam mengelola daerahnya masing-masing,” ungkap Fatoni.
Kategori berikutnya yakni realisasi belanja APBD tertinggi untuk provinsi, kabupaten, dan kota. Kategori tersebut, jelas Fatoni, sengaja dibuat untuk memberikan apresiasi kepada daerah yang optimal dalam merealisasikan belanja. Pasalnya selama ini sejumlah daerah kerap mengeluhkan kurangnya anggaran dalam APBD, tetapi daerah tersebut juga kurang dapat memaksimalkan realisasi belanja.
Fatoni berpesan kepada daerah agar memanfaatkan waktu pelaksanaan APBD perubahan untuk mengoreksi realisasi tersebut. Pada waktu tersebut target pendapatan dan belanja dapat disesuaikan agar capainnya dapat lebih maksimal.
Fatoni menyebutkan, kategori penghargaan juga mencakup tentang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pemberian apresiasi tersebut untuk memacu daerah dalam memaksimalkan peningkatan PAD. Apalagi hal ini juga sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang mendorong daerah lebih kreatif dalam meningkatkan PAD.
“Selama ini banyak dikeluhkan bahwa mengelola keuangan itu rumit. Memang rumit, tetapi sangat penting untuk bisa dipahami karena uang yang banyak tanpa pengelolaan yang baik juga jadi malapetaka. Apalagi uang yang tidak ada kemudian dikelola dengan cara yang salah, lebih sengsara lagi,” tandas Fatoni.
Sumber : Puspen Kemendagri