Kisah Tragis APH, Dari Hutang Pinjol hingga Pembunuhan Keji

JABAROKENEWS.COM, Serang– Kasus penculikan dan pembunuhan tragis terhadap APH (5), yang jasadnya ditemukan di Pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, dilatarbelakangi oleh hutang pinjaman online (pinjol) dan konflik pribadi.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan, para pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena rasa sakit hati terkait pinjol dan hubungan terlarang di antara mereka.

Pelaku utama, SA (38) dan RH (38), menggunakan identitas ibu korban untuk mengajukan pinjaman online senilai Rp75 juta.

Perselisihan antara ibu korban dengan kedua pelaku memanas setelah ibu korban menolak penggunaan identitasnya untuk pinjol.

Selain masalah finansial, kasus ini juga dipicu oleh hubungan sesama jenis antara SA dan RH, di mana kecemburuan SA terhadap kedekatan RH dengan ibu korban turut memicu tindakan keji tersebut.

“Selain terbelit pinjaman online, hubungan terlarang antara SA dan RH menjadi pemicu utama di balik kasus ini. Kedua pelaku kemudian menyuruh EM (23) untuk menculik dan membunuh korban dengan janji imbalan Rp50 juta,” ujar Kemas di Serang, Senin.

Setelah pembunuhan, dua pria lainnya, UH (22) dan YH (32), membantu SA dan RH membuang jasad korban ke Kabupaten Lebak dengan imbalan Rp100 ribu.

Aparat gabungan dari Polres Cilegon, Polres Lebak, dan Polda Banten berhasil menangkap kelima tersangka, yang terdiri dari tiga perempuan dan dua pria.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. (*)