Kolaborasi DPC KAI dan Pemkot Bandar Lampung, Perkuat Penegakan Hukum dan Keadilan

JABAROKE.COM – Bandar Lampung, Bertempat di kantor Walikota Bandar Lampung, Senin (13/5) Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, SE., M.Si yang kerap di sapa Bunda Eva menerima Audensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) kota Bandar Lampung.

Audensi tersebut pembahasan terkait Bantuan Hukum untuk masyarakat menengah ke bawah yang ada di tiap kelurahan kota Bandar Lampung.

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bandar Lampung M. Rian Ali Akbar, S.H, yg hadir di dampingi Wakil Ketua Donal Andreas, SH.,MH.,C.M.e, Sekretaris Rizki Kurniawan, SH.,MH.,CPM, Bidang Hukum Muhamad Rizki Tauzah, S.H.

Rian mengatakan sejak dikukuhkan pada 1 Maret 2024 Kongres Advokat Indonesia (KAI) segera membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ADVOKAI Kota Bandar Lampung dan sampai hari ini sudah menerima 15 (lima belas) orang yang memerlukan Bantuan Hukum.

“Banyak sekali Masyarakat menengah ke bawah masih perlu Bantuan Hukum, maka kami meminta bantuan Bunda Eva selaku Walikota untuk bersinergi dalam pelaksaan Bantuan Hukum” ujar Rian Ali.

Selain Bantuan Hukum, Rian juga menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bandar Lampung merupakan Organisasi Advokat yang dapat mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta melakukan Ujian Khusus Dasar Pendidikan Advokat (UKDPA) sehingga diharapkan bagi pegawai Pemerintahan khususnya Pemerintah Kota Bandar Lampung bisa bersama-sama lebih mendalami Ilmu Hukum melalui DPC KAI Kota Bandar Lampung.

Selain itu Sekretaris DPC KAI Rizki Kurniawan, SH.,MH.,CPM juga mengharapkan melalui kunjungan ini dapat terjalin kerjasama antara DPC KAI dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung khususnya di bidang bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu yang mencari keadilan.

Lebih lanjut Sekretaris DPC KAI Rizki Kurniawan juga menyampaikan bahwa selain bantuan hukum, DPC KAI juga siap membantu Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam hal penyelesaian sengketa antara pegawai atau instansi dengan masyarakat melalui jalur mediasi sebagai alternatife penyelesaian sengketa secara Non-litigasi.

Hal ini disambut baik oleh Walikota Bandar Lampung Ibu Hj Eva Dwiana, SE., M.Si, yang juga didampingi oleh Ka. BKAD, Kabag Kesbangpol, Kabag Hukum, Kabag Kerjasama, dan Ketua Forum Camat.

Bunda Eva mengatakan akan membantu Masyarakat Kota Bandar Lampung yang membutuhkan bantuan hukum di Tiap – tiap Kelurahan dan mengajak Advokat DPC KAI kota Bandar Lampung untuk bersama-sama menghadapi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hukum untuk masyarakat kurang mampu.

” ketika masyarakat yang membutuhkan bantuan Hukum bisa langsung mendatangi kecamatan tempat tinggalnya dan kecamatan akan membuat laporan ke Kabag hukum terkait permasalahan dan akan menghubungi DPC KAI kota Bandar Lampung namu ketika permasalahan itu sifat nya Urgent Kabag Hukum kota Bandar Lampung akan segera melakukan bantuan sesegera mungkin” ucap Bunda Eva

Lebih lanjut Walikota Bandar Lampung akan membantu meprioritaskan pegawai Pemerintah Kota Bandar Lampung yang lulusan sarjana hukum untuk melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) & Ujian Kopetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) melalui DPC KAI Kota Bandar Lampung, agar lebih memahami Hukum Beracara secara lebih mendetail dan beliau mengharapkan agar DPC KAI Kota Bandar Lampung dapat melahirkan Advokat-Advokat yang Profesional dan handal. Pungkasnya.(*)