Komisi II DPRD Bekasi Inisiasi Pertemuan Bahas Kompensasi Korban Kebakaran SPBE
JABAROKENEWS.COM, Bekasi — Komisi II DPRD Kota Bekasi mendesak pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning segera memberikan kepastian terkait ganti rugi kepada warga terdampak kebakaran. Hingga awal Mei 2026, tuntutan warga senilai Rp7,6 miliar disebut belum mendapat persetujuan dari pihak pengelola.
Untuk memperjelas duduk perkara, DPRD tengah menginisiasi pertemuan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan warga korban, pihak pengelola SPBE, Pemerintah Kota Bekasi, hingga PT Pertamina (Persero). Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keresahan warga atas ketidakjelasan proses kompensasi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, mengatakan forum tersebut penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian dampak kebakaran. “Kami akan menghadirkan semua pihak, termasuk warga sebagai korban, agar persoalan ini bisa dibuka secara jelas. Saat ini masyarakat mempertanyakan kepastian ganti rugi,” ujar Anton, Senin (4/5/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, nilai ganti rugi yang diajukan warga mencapai Rp7,6 miliar. Namun, pihak SPBE disebut belum menyanggupi nominal tersebut. Kondisi ini memicu ketidakpastian bagi warga yang terdampak langsung, baik dari sisi kerugian material maupun pemulihan tempat tinggal.
Anton menegaskan, respons cepat dari pengelola SPBE menjadi kunci untuk meredam potensi konflik sosial. Ia juga meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak lepas tangan dalam mengawal proses negosiasi agar hak-hak warga tetap terlindungi.
“Pemerintah daerah harus hadir memastikan proses ini berjalan adil. Jangan sampai warga menunggu tanpa kejelasan,” katanya.
Kasus kebakaran SPBE Cimuning menambah daftar insiden fasilitas energi di kawasan permukiman yang berimplikasi luas. Selain kerugian ekonomi, peristiwa semacam ini kerap menimbulkan dampak sosial berkepanjangan apabila tidak segera ditangani secara komprehensif dan transparan. (ihd)

