Lewat SIGNAL, Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain Kini Bisa dari Rumah

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Masyarakat kini dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama orang lain secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Inovasi ini memudahkan pengurusan pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Aplikasi SIGNAL yang dikembangkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia memungkinkan pengajuan dokumen, permohonan, hingga pembayaran pajak kendaraan dilakukan hanya melalui ponsel.

Namun, sebelum mengakses layanan ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, terutama jika kendaraan bukan atas nama pengguna aplikasi.

Syarat Administratif

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan diwajibkan memperpanjang masa berlaku STNK. Jika tidak diperpanjang, data kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi, dan pengendara dapat dikenai sanksi denda.

Adapun dokumen dan informasi yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain secara daring, antara lain:

  • Akun SIGNAL yang telah terverifikasi

  • Nama pemilik kendaraan sesuai STNK

  • Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan

  • Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan

Langkah Pendaftaran Akun SIGNAL

Untuk memulai, pengguna perlu mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, pendaftaran dilakukan dengan mengisi data pribadi, mengunggah foto KTP, dan melakukan verifikasi wajah. Pengguna juga akan menerima kode OTP dan tautan verifikasi melalui e-mail.

Proses Perpanjangan STNK Online

Layanan perpanjangan STNK secara daring ini berlaku untuk STNK tahunan atau pengesahan STNK. Berikut alur perpanjangannya:

  1. Masuk ke aplikasi SIGNAL dan pilih “Tambahkan Kendaraan Bermotor”.

  2. Masukkan data kendaraan, termasuk NIK dan lima digit terakhir nomor rangka.

  3. Lakukan konfirmasi data, pilih alamat pengiriman dokumen, dan lanjutkan ke proses pembayaran.

  4. Pilih bank yang tersedia untuk pembayaran, lalu ikuti instruksi yang muncul.

  5. Setelah pembayaran berhasil, dokumen pengesahan akan dikirimkan ke alamat yang telah terdaftar.

Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat. Namun, perlu diingat bahwa layanan ini tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau perubahan identitas kendaraan. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru