Menjaga Stabilitas, Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan II 2025

Kamis, 3 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Meter listrik PLN

Ilustrasi - Meter listrik PLN

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk April-Juni 2025 tidak mengalami perubahan bagi pelanggan nonsubsidi maupun subsidi. Kebijakan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing pelaku usaha.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, sama seperti periode sebelumnya,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan, merujuk pada realisasi parameter ekonomi makro, antara lain nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Namun, meski parameter triwulan II menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif sebelumnya.

Tarif Nonsubsidi Tetap

Pelanggan nonsubsidi yang tarifnya tidak berubah mencakup 13 golongan, termasuk rumah tangga menengah hingga besar, bisnis, industri, kantor pemerintah, dan penerangan jalan umum.

Berikut tarif tenaga listrik nonsubsidi untuk April–Juni 2025:

  • Rumah Tangga 900 VA: Rp 1.352,00/kWh

  • Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

  • Rumah Tangga 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

  • Rumah Tangga >6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

  • Bisnis 6.600–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh

  • Bisnis >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

  • Industri >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

  • Industri >30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

  • Kantor Pemerintah 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh

  • Kantor Pemerintah >200 kVA: Rp 1.522,88/kWh

  • Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53/kWh

  • Layanan Khusus: Rp 1.644,52/kWh

Subsidi Listrik Tetap Berlaku

Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap menerima subsidi. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku UMKM.

Stimulus Berakhir, Tarif Normal Berlaku

Pemerintah sebelumnya sempat memberikan stimulus berupa diskon 50 persen tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari–Februari 2025. Diskon ini berakhir pada 28 Februari, dan sejak 1 Maret 2025, tarif kembali normal.

Dorong Efisiensi dan Penjualan

Kementerian ESDM turut mendorong PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas penjualan tenaga listrik, tanpa mengabaikan mutu layanan kepada masyarakat.

Penetapan tarif ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru