MK Perkuat Perlindungan Anggaran Pendidikan, Guru Honorer Minta Implementasi Nyata

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, ‎JOGJA – Mahkamah Konstitusi menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis atau MBG wajib dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan nasional.
‎
Putusan tersebut menjadi perhatian besar setelah banyak guru honorer menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi berkurangnya anggaran pendidikan akibat pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
‎
Seorang guru honorer di Kota Yogyakarta, Ardian, mengaku lega mendengar putusan tersebut setelah bertahun-tahun menghadapi keterbatasan penghasilan sebagai tenaga pendidik.
‎
“Gaji Rp2 jutaan buat hidup di Kota Yogyakarta itu pusingnya luar biasa,” ujar Ardian menggambarkan kondisi ekonomi yang selama ini dirasakannya.
‎
Guru honorer yang telah mengabdi selama lima tahun itu berharap putusan Mahkamah Konstitusi benar-benar melindungi hak guru dan dunia pendidikan secara menyeluruh.
‎
“Kami menyambut baik putusan ini. Jangan sampai MBG malah mengorbankan nasib para guru yang sudah berdarah-darah mengabdi,” katanya.
‎
Menurut Ardian, isu pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS sebelumnya sempat membuat banyak guru honorer merasa khawatir terhadap keberlangsungan pendidikan.
‎
Ia mengatakan beban pekerjaan guru juga semakin bertambah karena ikut mengawasi serta membantu distribusi makanan bergizi kepada para siswa setiap hari.
‎
“Beban kerja bertambah, tetapi honor tetap pas-pasan. Kondisi seperti ini tentu berat bagi guru honorer,” ungkapnya.
‎
Mahkamah Konstitusi menegaskan anggaran pendidikan harus tetap digunakan sesuai amanat konstitusi dan tidak boleh dialihkan untuk kebutuhan program lain.
‎
Putusan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pembiayaan sekolah, peningkatan mutu pendidikan, hingga kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
‎
“Anggaran pendidikan harus kembali pada fungsi utamanya, yakni meningkatkan kualitas sekolah dan kesejahteraan guru,” ujar Ardian.
‎
Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah benar-benar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tanpa mengurangi hak-hak pendidikan di lapangan.
‎
“Jangan hanya bagus di atas kertas. Kami ingin pelaksanaannya benar-benar dirasakan guru dan sekolah,” tegasnya.
‎
Selain menjaga anggaran pendidikan, putusan tersebut juga diharapkan mempercepat perbaikan fasilitas sekolah, peningkatan kompetensi guru, serta kepastian kesejahteraan tenaga honorer.
‎
Kini publik menanti langkah nyata pemerintah merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi agar perlindungan terhadap anggaran pendidikan benar-benar terwujud dan dirasakan seluruh guru. (waw)

Berita Terkait

HUT ke-270 Yogyakarta Dimeriahkan FestiSale, Tebar Promo di Berbagai Sektor
HUT ke-270 Kota Yogyakarta Diramaikan Karnaval Pelajar di Berbagai Kemantren
Rendez-vous Rasa 2026 Guncang Kuliner Indonesia Lewat Kolaborasi Rasa Prancis
Lima Personel PMI Bantul Diterjunkan untuk Respons Kemanusiaan Gempa NTT
Crystal Grand Ballroom Kini Dilengkapi Videotron 4K dan Digital Sound System
Student Fair 2026, UMY Dorong Mahasiswa Bangun Jejaring dan Kembangkan Potensi
Wacana Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Akademisi UMY Soroti Risiko Suara Pemilih Terbuang
Pengawasan Kepala Daerah Dinilai Belum Seimbang di Tengah Dominasi Eksekutif

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:24 WIB

HUT ke-270 Yogyakarta Dimeriahkan FestiSale, Tebar Promo di Berbagai Sektor

Rabu, 30 September 2026 - 14:01 WIB

HUT ke-270 Kota Yogyakarta Diramaikan Karnaval Pelajar di Berbagai Kemantren

Rabu, 30 September 2026 - 13:47 WIB

Rendez-vous Rasa 2026 Guncang Kuliner Indonesia Lewat Kolaborasi Rasa Prancis

Rabu, 30 September 2026 - 13:33 WIB

Lima Personel PMI Bantul Diterjunkan untuk Respons Kemanusiaan Gempa NTT

Rabu, 30 September 2026 - 13:23 WIB

Crystal Grand Ballroom Kini Dilengkapi Videotron 4K dan Digital Sound System

Berita Terbaru