Pecahan Lama Rupiah Segera Hangus Nilainya, Penukaran Dibatasi hingga Akhir April

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat bahwa masa penukaran empat pecahan uang Rupiah lama yang telah ditarik dari peredaran akan segera berakhir. Penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025.

Empat pecahan yang dimaksud merupakan uang emisi lama yang telah dicabut sejak 1 Mei 1992. Meski telah tidak berlaku selama lebih dari tiga dekade, BI tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkannya dalam jangka waktu yang sangat panjang.

Adapun empat pecahan uang yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Rp10.000 Tahun Emisi 1979

  • Rp5.000 Tahun Emisi 1980

  • Rp1.000 Tahun Emisi 1980

  • Rp500 Tahun Emisi 1982

Keempat pecahan tersebut hanya dapat ditukarkan di Kantor Pusat BI di Jakarta hingga batas akhir pada 30 April 2025. Setelah tanggal tersebut, uang dimaksud tidak lagi dapat ditukar.

BI juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penukaran uang yang rusak atau cacat. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, uang logam yang masih memiliki lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keaslian dapat diganti penuh. Namun, jika ukurannya sama dengan atau kurang dari setengah bagian, maka tidak akan mendapatkan penggantian.

Dengan tenggat waktu yang kian dekat, BI mengimbau masyarakat yang masih menyimpan uang Rupiah lama tersebut untuk segera melakukan penukaran guna menghindari kehilangan nilai uang. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru