Polemik Ijazah SMAN 2 Jogja Belum Usai, Laporan Terus Ditindaklanjuti

JABAROKENEWS.COM, ‎JOGJA – Polemik dugaan penahanan ijazah di SMAN 2 Yogyakarta belum berakhir meski ijazah seorang siswa yang sebelumnya menjadi sorotan publik telah diserahkan kepada pihak keluarga.

‎Laporan yang telah masuk ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dipastikan tetap berlanjut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

‎Kasus ini bermula ketika wali murid berinisial L melaporkan bahwa anaknya, B, tidak menerima ijazah saat pembagian ijazah serentak pada 29 Mei 2026.

‎Laporan tersebut kemudian mendapat pendampingan dari LSM Sarang Lidi yang turut menelusuri kronologi kejadian.

‎“Kami ingin mendapatkan kejelasan terkait peristiwa yang dialami siswa saat pengambilan ijazah,” ujar Sekretaris Sarang Lidi, Siti Zoura Humairah.

‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun Sarang Lidi, siswa tersebut datang ke sekolah untuk mengambil ijazahnya.

‎Namun sebelum menerima dokumen kelulusan, ia disebut diarahkan wali kelas untuk menemui bendahara terlebih dahulu.

‎“Di ruang bendahara, siswa mendapat penjelasan mengenai kewajiban administrasi yang belum terselesaikan,” kata Siti Zoura.

‎Sarang Lidi mengungkapkan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp3,4 juta dari total komitmen sumbangan Rp5,5 juta yang tercatat dalam administrasi sekolah.

‎Karena itu, pihaknya menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan keterkaitan antara persoalan administrasi dan proses pengambilan ijazah.

‎“Laporan ini bukan sekadar soal ijazah sudah diberikan atau belum, tetapi untuk mengetahui mekanisme yang terjadi sehingga muncul polemik di masyarakat,” tegas Siti Zoura.

‎Meski demikian, pihak sekolah membantah keras tudingan adanya penahanan ijazah.

‎Kepala SMAN 2 Yogyakarta, Suprihatin, menegaskan seluruh siswa diundang mengambil ijazah secara bersamaan dan tidak ada kebijakan menahan dokumen kelulusan karena alasan apa pun.

‎“Tidak ada penahanan ijazah. Semua siswa berhak menerima ijazahnya,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan siswa memang diminta menemui bendahara pembantu komite, tetapi hanya untuk mengonfirmasi sumbangan sukarela yang belum terlunasi.

‎Menurut Suprihatin, sumbangan tersebut sepenuhnya bersifat sukarela dan besarannya ditentukan oleh orang tua siswa.

‎“Kalau orang tua tidak mampu melunasi, itu tidak menjadi alasan untuk menahan ijazah,” katanya.

‎Ia juga menegaskan saat orang tua siswa datang kembali ke sekolah pada 3 Juni 2026, pihak sekolah langsung menyerahkan ijazah tanpa membahas kekurangan pembayaran.

‎Kini perhatian publik tertuju pada hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen yang diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi agar kasus serupa tidak terulang di dunia pendidikan.(WAW)