JABAROKENEWS.COM, Yogyakarta — Polresta Yogyakarta menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang pemuda berinisial MZ (20), warga Pengasih, Kabupaten Kulonprogo. Peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Citra Indah, Jalan Letjen Suprapto, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.14 WIB.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan, S.H. mengatakan, kejadian bermula ketika korban bersama seorang saksi, SI (20), melintas di Jalan Letjen Suprapto dari arah utara menuju selatan menggunakan sepeda motor secara beriringan.
Di belakang korban dan saksi terdapat dua sepeda motor jenis matik yang masing-masing dikendarai oleh terlapor dengan posisi berboncengan.
Saat melintas di speed bump atau polisi tidur yang berada di depan Hotel Citra Indah, saksi memperlambat laju kendaraan. Namun, karena jarak kendaraan yang terlalu dekat dan pengendara di belakang disebut tidak sigap, terjadi benturan dengan sepeda motor yang dikendarai saksi.
“Korban kemudian menegur terlapor agar berhati-hati dalam berkendara. Namun, terlapor tidak terima dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong,” ujar Iptu Dani Hasan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/9/2026).
Usai kejadian, para terlapor meninggalkan lokasi. Sementara korban kemudian mendapatkan perawatan di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kanan.
Polresta Yogyakarta masih melakukan penanganan dan penyelidikan terhadap laporan dugaan penganiayaan tersebut guna mengungkap kronologi secara lengkap serta pihak-pihak yang terlibat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dan kehati-hatian saat berkendara serta menghindari tindakan kekerasan ketika terjadi perselisihan di jalan. (Aga)















