Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini
JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Sistem peradilan pidana di Indonesia membutuhkan pola kerja yang semakin terintegrasi untuk menghadapi perkembangan dan kompleksitas kejahatan. Integrated Criminal Justice System (ICJS) atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu dinilai dapat menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan kemampuan negara dalam melakukan pencegahan kejahatan sejak dini.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D., Analisis Kebijakan Madya Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (LEMHANAS), dalam wawancara dengan awak media, Selasa (18/8/2026).
Menurut Indira, paradigma penegakan hukum tidak lagi cukup jika setiap institusi bekerja berdasarkan batas kewenangannya masing-masing tanpa dukungan sistem informasi dan koordinasi yang saling terhubung.
“ICJS tidak hanya berbicara mengenai bagaimana perkara diproses setelah kejahatan terjadi. Sistem ini juga harus mampu memperkuat aspek pencegahan melalui integrasi informasi dan data antarlembaga,” ujar Indira.
ICJS Harus Dimulai dari Pencegahan
Indira menjelaskan, ICJS idealnya tidak berhenti pada penyatuan proses setelah sebuah tindak pidana terjadi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan.
Menurut dia, sistem tersebut harus dibangun lebih jauh dengan menghubungkan fungsi-fungsi preventif yang selama ini tersebar di berbagai institusi negara.
Data mengenai transaksi keuangan, pergerakan orang dan lalu lintas barang, kata Indira, dapat menjadi sumber informasi strategis untuk mendeteksi indikasi maupun pola tindak pidana.
“PPATK memiliki informasi dan analisis mengenai transaksi keuangan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana. Sistem keimigrasian memiliki data pergerakan orang, sementara kepabeanan memiliki informasi mengenai lalu lintas barang. Jika seluruh informasi tersebut dapat dihubungkan secara sah, terukur dan sesuai kewenangan, kemampuan negara dalam mendeteksi pola kejahatan akan jauh lebih kuat,” jelasnya.
Namun, Indira mengingatkan bahwa integrasi tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan kewenangan masing-masing lembaga.
Sebaliknya, setiap institusi tetap memiliki tugas dan kewenangan yang jelas, tetapi bekerja dalam sebuah ekosistem penegakan hukum yang saling terhubung.
Sekat Kelembagaan Masih Menjadi Persoalan
Dalam pandangan Indira, salah satu persoalan mendasar dalam penerapan ICJS adalah masih adanya fragmentasi kelembagaan.
Setiap lembaga memiliki sistem, prosedur, basis data, infrastruktur teknologi dan mekanisme kerja yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat menjadi hambatan ketika informasi dibutuhkan secara cepat oleh institusi lain yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara.
“Masalahnya bukan sekadar apakah teknologi tersedia atau tidak. Persoalannya adalah apakah sistem yang dimiliki setiap lembaga dapat saling berkomunikasi dan apakah ada kerangka hukum yang memungkinkan pertukaran informasi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab,” kata Indira.
Karena itu, ia menilai pembangunan ICJS tidak cukup hanya dengan menciptakan satu aplikasi atau membangun pusat data.
Hal yang jauh lebih penting adalah membangun interoperabilitas, yakni kemampuan berbagai sistem informasi untuk saling berkomunikasi, bertukar dan memanfaatkan data berdasarkan standar serta mekanisme yang telah disepakati.
“Kalau sistemnya berbeda-beda tetapi tidak dapat berkomunikasi, maka kita hanya memiliki banyak sistem digital yang berdiri sendiri. Itu belum bisa disebut sebagai integrasi,” ujarnya.
Regulasi Tidak Boleh Tertinggal
Selain persoalan teknologi dan kelembagaan, Indira menilai aspek regulasi menjadi fondasi penting dalam membangun ICJS.
Pertukaran data antarinstansi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut diperlukan untuk mengatur batas kewenangan, keamanan informasi, perlindungan data, tujuan penggunaan data serta mekanisme pertanggungjawaban.
“Integrasi sistem tanpa kepastian mengenai siapa yang boleh mengakses data, untuk kepentingan apa, dalam kondisi apa dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya justru dapat menimbulkan risiko,” tegasnya.
Karena itu, menurut Indira, reformasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi harus berjalan beriringan dengan pembaruan regulasi.
Kepentingan penegakan hukum harus berjalan seimbang dengan perlindungan hak masyarakat. Setiap akses terhadap informasi sensitif, lanjutnya, harus dapat ditelusuri dan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah.
ICJS Bukan Sekadar Memindahkan Sistem Manual ke Digital
Indira menekankan bahwa ICJS tidak boleh dipersempit menjadi sekadar proyek digitalisasi.
Teknologi memang penting, tetapi teknologi hanyalah alat. Esensi ICJS terletak pada integrasi proses, pertukaran informasi, koordinasi kelembagaan dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Kalau masing-masing lembaga hanya memindahkan sistem manual menjadi digital tetapi tetap bekerja sendiri-sendiri, maka kita belum benar-benar membangun Integrated Criminal Justice System,” katanya.
Menurut Indira, teknologi harus mampu mengurangi duplikasi proses, mempercepat pertukaran informasi, meningkatkan akurasi data dan membantu aparat penegak hukum memperoleh informasi yang relevan pada saat dibutuhkan.
Dengan demikian, proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat dan terukur.
Transformasi Digital Menjadi Peluang
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Indira melihat Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan ICJS.
Perkembangan pemerintahan digital, semakin luasnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi menjadi modal penting.
Menurutnya, sistem digital dapat memberikan jejak yang lebih jelas terhadap perjalanan sebuah perkara, mulai dari laporan masyarakat hingga proses penanganan perkara dan pelaksanaan putusan.
“Publik membutuhkan kepastian bahwa laporan yang disampaikan tidak berhenti di satu meja. Sistem harus mampu memastikan setiap tahapan memiliki jejak dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Bagi Indira, transparansi bukan sekadar membuka seluruh data kepada publik. Transparansi harus diwujudkan melalui sistem yang memungkinkan proses penegakan hukum dapat diawasi sesuai batas-batas hukum dan perlindungan informasi yang berlaku.
ICJS Dapat Dikembangkan Menjadi Sistem Pencegahan Berbasis Data
Lebih jauh, Indira melihat ICJS dapat dikembangkan dari sekadar sistem respons terhadap tindak pidana menjadi instrumen pencegahan berbasis data.
Data kriminalitas, pola transaksi keuangan mencurigakan, pergerakan orang, lalu lintas barang dan indikator lainnya dapat dianalisis untuk mengenali kecenderungan serta risiko terjadinya kejahatan.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi dan data harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Tujuan akhirnya bukan menciptakan negara yang mengawasi setiap warga negara, tetapi negara yang mampu mencegah kejahatan dengan tetap menghormati hukum dan hak masyarakat,” kata Indira.
Artinya, penggunaan teknologi harus dibangun dengan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas dan pengawasan.
Zero-Crime Community Bukan Berarti Kejahatan Hilang Absolut
Terkait gagasan zero-crime community, Indira menilai konsep tersebut harus dipahami sebagai tujuan ideal dalam kebijakan pencegahan kejahatan, bukan sebagai klaim bahwa kejahatan dapat dihapuskan secara absolut.
“Masyarakat tanpa kejahatan harus dipahami sebagai arah kebijakan. Semakin baik kemampuan negara mencegah, mendeteksi, menindak dan memulihkan akibat kejahatan, semakin dekat kita pada masyarakat yang aman dan memiliki kepercayaan tinggi terhadap hukum,” jelasnya.
Dengan perspektif tersebut, keberhasilan ICJS tidak semata-mata diukur dari berapa banyak perkara yang berhasil ditangani.
Indikator yang lebih penting, kata Indira, adalah kemampuan sistem dalam mencegah kejahatan, mempercepat proses keadilan, mengurangi tumpang tindih kewenangan, meningkatkan transparansi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
ICJS Harus Dibangun sebagai Ekosistem
Indira menilai penerapan ICJS pada akhirnya harus ditempatkan sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana Indonesia secara menyeluruh.
Integrasi data dan proses, harmonisasi regulasi, interoperabilitas teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pengawasan harus dibangun secara bersamaan.
“ICJS harus dibangun sebagai ekosistem. Tidak ada satu lembaga yang dapat bekerja sendiri untuk menghadapi kompleksitas kejahatan modern. Ketika data, teknologi, regulasi, sumber daya manusia dan kewenangan dapat bekerja dalam satu sistem yang terukur, maka penegakan hukum akan menjadi lebih responsif, akuntabel dan adaptif,” pungkas Indira.
Dalam konteks itu, ICJS bukan sekadar persoalan membangun teknologi baru, melainkan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan penegakan hukum. Negara dituntut tidak hanya hadir setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu membaca risiko, memperkuat pencegahan, mempercepat penanganan perkara dan memastikan setiap proses hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (*)

