Resmikan Gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Ketua Mahkamah Agung Minta Prioritaskan Pelayanan untuk Difabel

JABAROKE.COM – Bekasi,  Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Muhamad Syarifuddin didampingi oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad hadir dalam Peresmian Gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang bertempat di Jl. Pintu Air Raya RT.003/RW.003, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Turut hadir, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial Dr. Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Syahrial Sidik serta jajaran Aparatur Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung RI, Muhamad Syarifuddin mengucapkan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pemerintah Kota Bekasi yang telah menyediakan lahan seluas kurang lebih 5000m ini untuk dijadikan Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi yang baru ini.

“Tentunya dengan ini kehadiran gedung baru ini bisa memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan dan harus zero KKN, dan dapat melaksanakan asas peradilan sederhana, cepat dan berimbang” ujar Ketua Mahkamah Agung RI

“Melalui peresmian ini, Pengadilan Negeri Kota Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan hukum yang inklusif, mengedepankan hak-hak difabel, dan menjaga prinsip keadilan bagi semua. Kami mengundang seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun sistem peradilan yang lebih baik dan berpihak kepada semua lapisan masyarakat” tambahnya

Turut bergantian Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menambahkan bahwasannya penting bagi kami memperhatikan kenyamanan warga masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dimanapun dan kapanpun termasuk di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

“Kami berkomitmen untuk memprioritaskan pelayanan hukum agar lebih inklusif bagi difabel. Dengan kesadaran mendalam akan kebutuhan mereka, Pengadilan Negeri Kota Bekasi mengimplementasikan langkah-langkah seperti Fasilitas Ramah Difabel, bantuan khusus difabel dan lain-lain agar terciptanya pelayanan yang maksimal bagi seluruh warga masyarakat Kota Bekasi” ucap Gani

“Dengan langkah-langkah ini, kami bertujuan untuk menciptakan lingkungan hukum yang benar-benar inklusif, di mana setiap warga dapat mengakses keadilan tanpa hambatan” tutupnya.(Dns)

Sumber: Humas