Ribuan Massa Peringati Hari Buruh di Jogja, Soroti Kebijakan Ketenagakerjaan
JABAROKENEWS.COM, Jogja – Peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat (1/5/2026) di Yogyakarta berlangsung besar-besaran.
Ratusan massa dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia bersama jaringan advokasi pekerja informal bersiap memadati sejumlah ruas jalan protokol.
Mereka mengusung tema “Mei Melawan:
Buruh DIY Bersatu Menuntut Keadilan” sebagai simbol perlawanan terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, aksi dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan skema konvoi bermotor dan long march.
“Aksi ini akan jadi salah satu mobilisasi terbesar awal tahun ini,” jelas anggota Majelis Pekerja Buruh Indonesia.
Massa bergerak dari Kantor Disnakertrans DIY di Jalan Ring Road Utara, lalu menyebar ke sejumlah titik strategis di kota.
Rute aksi meliputi Polda DIY hingga Tugu Yogyakarta sebelum akhirnya berkumpul di Titik Nol Kilometer Yogyakarta sebagai titik puncak.
Sementara itu, kelompok Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal menggelar aksi terpisah di depan gedung DPRD DIY dengan pendekatan lebih kultural.
Tak hanya orasi, aksi juga diwarnai kegiatan unik seperti yoga bersama, pertunjukan seni, hingga pembagian bunga mawar.
“Ini simbol tuntutan hidup layak dan inklusif bagi semua pekerja, termasuk sektor informal,” ujar perwakilan Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal.
Sembilan tuntutan utama turut disuarakan sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah dan pemangku kebijakan.
Dalam pernyataan resminya, buruh menyoroti ancaman PHK akibat situasi global dan kebijakan impor.
“Kondisi buruh saat ini menghadapi ancaman PHK akibat dampak global dan kebijakan impor yang tidak terkontrol. Kami menuntut reformasi nyata, bukan sekadar janji,” tegas Majelis Pekerja Buruh Indonesia.
Warga dan wisatawan diimbau menghindari kawasan Malioboro, Tugu, dan Jalan Solo sejak pagi hingga siang hari guna mengantisipasi kemacetan.
Terdapat 9 poin tuntutan utama yang akan disuarakan, di antaranya:
1. Revisi Aturan Ketenagakerjaan: Mendesak UU Ketenagakerjaan baru yang bersih dari skema Omnibus Law.
2. Kesejahteraan & Upah: Penolakan sistem outsourcing dan kebijakan upah murah.
3. Reformasi Pajak: Tuntutan penghapusan pajak atas THR, bonus tahunan, JHT, dan jaminan pensiun.
4. Ekonomi Digital: Penurunan potongan tarif ojek online (ojol) menjadi maksimal 10%. Perlindungan Kerja: Ratifikasi
5. Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan di dunia kerja serta pengesahan RUU Perampasan Aset.
(waw)

