Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Gorilla

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJARLAMPUNG.COM – Serang, Baru 3 minggu bebas dari lembaga pemasyarakatan, YS (23) kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Pria warga Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, ini ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena kedapatan mengedarkan tembakau gorilla.

Residivis yang sebelumnya mendekam di lembaga pemasyarakatan Serang ini ditangkap saat menunggu konsumen dipinggir jalan Desa Nyapah, Kecamatan Cikeusal pada Rabu (09/08) malam hari. Dari tangan residivis ini petugas mengamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla.

Michael menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap YS yang baru selesai menjalani hukuman kembali melakukan bisnis narkoba.”Penangkapan ini didasari dari kecurigaan masyarakat terhadap YS yang baru selesai menjalani hukuman kembali melakukan bisnis narkoba,” kata Michael

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan. “Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik bening yang dalamnya berisi tembakau sintetis dari dalam saku celananya,” jelasnya.

Michael menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, YS mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dibeli dari pengedar berinisial BT (DPO) seharga Rp 300 ribu. “Tersangka YS mendapat tembakau sintetis ini dari seorang pengedar berinisial BT. Namun YS ini tidak mengetahui keberadaannya karena transaksi dilakukan di jalanan di wilayah Kabupaten Tangerang,” jelas Michael.

Michael menambahkan tersangka YS diketahui merupakan residivis yang baru bebas 3 minggu setelah mendekam 4 tahun di Lapas Serang terkait kasus peredaran ganja. Tersangka mengakui terpaksa kembali melakukan bisnis terlarang karena sulit mendapatkan pekerjaan. “Tersangka YS ini merupakan residivis yang baru saja 3 minggu bebas setelah mendekam selama 4 tahun di Lapas Serang terkait kasus peredaran ganja,” kata Michael.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun (wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Dinilai Sukses Kelola Layanan Dasar, Pemprov Banten Jadi Acuan Visitasi PKN II Kemendagri!
Makin Solid! Pemprov dan Polda Banten Bersatu Demi Kesejahteraan dan Pelayanan Masyarakat
Sambut Tugas Baru di Banten, Kapolda Irjen Pol. Hendra Jalin Komunikasi Cepat dengan Kajati
Produk Banten Go International! Wagub Dimyati Dorong Perluasan Ekspor Lewat Trade Expo Indonesia
Tutup Celah Korupsi Pelayanan Publik, PAKSI-API Banten Benahi dan Perkuat Tata Kelola Pengaduan
Pererat Silaturahmi, Kapolda Banten Sambangi DPRD untuk Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah
Di Konferensi Global BWI, Wagub Banten Dimyati Natakusumah Ajak Modernisasi Wakaf via Digital
Hadiri HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Gubernur Andra Soni Minta Sinergi Pembangunan Makin Digenjot

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Dinilai Sukses Kelola Layanan Dasar, Pemprov Banten Jadi Acuan Visitasi PKN II Kemendagri!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Makin Solid! Pemprov dan Polda Banten Bersatu Demi Kesejahteraan dan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Sambut Tugas Baru di Banten, Kapolda Irjen Pol. Hendra Jalin Komunikasi Cepat dengan Kajati

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Produk Banten Go International! Wagub Dimyati Dorong Perluasan Ekspor Lewat Trade Expo Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Tutup Celah Korupsi Pelayanan Publik, PAKSI-API Banten Benahi dan Perkuat Tata Kelola Pengaduan

Berita Terbaru