Soal Rempang, KNPK Indonesia Minta Presiden Perhatikan Risiko Kerentanan Hak Hidup Keluarga

FAJARLAMPUNG.COM – Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia (KNPK) memberikan maklumat terkait kondisi Rempang saat ini. KNPK menilai pembangunan di sebuah negara sejatinya harus ramah keluarga. Namun sayangnya, kasus di Rempang ini dinilai menciderai hak-hak hidup keluarga sebagai bagian dari negara.

KNPK mengingatkan bahwa keluarga merupakan unit sosial terkecil, institusi pertama dan utama pembangun manusia berkualitas, pembangun masyarakat madani, juga fondasi sekaligus benteng peradaban bangsa;

Kedua, Keluarga merupakan subjek sekaligus objek pembangunan, penentu keberhasilan maupun sebaliknya berkontribusi terhadap kegagalan pembangunan.

Karena KNPK menilai Pembangunan sejatinya ramah keluarga maka dengan demikian, pertama; keluarga hendaknya menjadi basis kebijakan pembangunan dan Pembangunan hendaknya meningkatkan ketahanan, kesejahteraan, dan kualitas keluarga, bukan sebaliknya meningkatkan kerentanan, mendatangkan gangguan bahkan meningkatkan risiko kepada keluarga.

Memperhatikan kasus Rempang, KNPK melihat bahwasanya pertama, berbagai pelaksanaan pembangunan ada yang meningkatkan kerentanan kepada keluarga.

Kedua, pelaksanaan investasi meningkatkan ketimpangan dan menodai keadilan yang sejatinya berlaku bagi seluruh warga Indonesia;

Ketiga, bencana alam dan bencana sosial yang merusak ketahanan dan kualitas keluarga;

Dan banyaknya konflik lahan dan agraria dengan alasan investasi pembangunan yang menggusur hak hidup keluarga, mendatangkan kenelangsaan dan keterpurukan kepada keluarga;

“Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia meminta kepada
Presiden Indonesia beserta jajaran Pemerintah di setiap tingkatannya (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa) untuk memperhatikan pembangunan agar tidak mendatangkan kerentanan dan risiko bagi keluarga,” tulis ketua KNPK, Prof. Euis Sunarti dalam maklumat tertulisnya, (16/9/2023).

Kedua, pihaknya meminta pemerintah melindungi keluarga Indonesia, khususnya yang rentan, miskin, dan belum sejahtera serta merencanakan dan mengimplementasikan pembangunan ramah keluarga;

Kepada MPR dan DPR, Pihaknya meminta agar kedua lembaga negara tersebut mendengar dan menerima aspirasi, menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan dan perlindungan keluarga Indonesia, diantaranya dengan melakukan harmonisasi dan atau mengeluarkan Undang-Undang yang tepat;

Juga kepada Pihak Swasta dan Investor pembangunan agar dalam menjalankan usaha dan investasinya memperhatikan hak keluarga (terutama keluarga rentan), membantu meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dengan pemenuhan hal dan kebutuhannya.

“Kepada Lembaga atau Organisasi Masyarakat untuk advokasi memperjuangkan pembangunan yang ramah keluarga serta berjejaring meningkatkan ketahanan keluarga dengan menguatkan pembangunan wilayah dan pekerjaan ramah keluarga,” tutupnya. (*)