Sony Sonjaya Klaim Hanya Jalankan Perintah, Ajukan Status Justice Collaborator

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara yang tengah disidik Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya, Sony menyatakan siap mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Penasihat hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan sebagai justice collaborator telah disampaikan kliennya kepada penyidik saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/6/2026). Keterangan tersebut juga telah dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Krisna, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6/2026) untuk mengajukan permohonan status justice collaborator bagi Sony.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil karena kliennya ingin memberikan keterangan secara utuh mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi MBG. Sony juga ingin menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang merancang atau menjadi pelaku utama dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Krisna menuturkan, selama proses penyidikan kliennya kerap dikaitkan sebagai pihak yang memperjualbelikan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, menurut pengakuan Sony, tuduhan tersebut tidak sepenuhnya tepat karena ia mengaku berada dalam tekanan dari pihak lain yang memiliki pengaruh.

Menurut dia, Sony berencana menyampaikan secara langsung dalam persidangan mengenai pihak-pihak yang disebutnya memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut. Kuasa hukum itu juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah nama yang akan diungkap kliennya pada proses hukum selanjutnya.

Meski demikian, Krisna belum bersedia membeberkan identitas pihak-pihak yang dimaksud. Ia hanya menyebut terdapat sejumlah tokoh yang akan dijelaskan Sony ketika perkara memasuki tahap persidangan.

Krisna menambahkan, dirinya terus mendampingi Sony sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani penahanan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang saat ini masih didalami Kejaksaan Agung. (ihd)