Tahap Penyidikan Tuntas, Kasus Kecelakaan Mursidi Menunggu Proses Kejaksaan
JABAROKENEWS.COM, Pandeglang — Penyidik Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, segera melimpahkan berkas perkara kasus kecelakaan maut yang melibatkan Mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
” Saat ini proses penyelidikan sudah naik ke tahap ke penyidikan, dan SPPD sudah dikirimkan ke Kejaksaan, ” kata Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, kepada wartawan, Jumat (29/05/2026).
Kasus tersebut sebelumnya menewaskan dua orang dan melukai sejumlah korban setelah kendaraan yang dikemudikan Mursidi menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 pada akhir April 2026 lalu. Polisi telah menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta pengumpulan barang bukti dan rekaman CCTV.
” Proses penyidikan nya pun saudara Mursidi sudah ditetapkan tersangka, ” ungkapnya.
Dikatakan Senna, dari hasil pemeriksaan selama proses penyidikan. Tersangka Mengaku sempat hilang kesadaran dan tidak bisa mengendalikan kendaraan saat peristiwa terjadi.
” Selanjutnya Kami segera memanggil tersangka dan melakukan proses tahap satu ke Kejaksaan ” Jelasnya.
Senna menjelaskan, meski saat ini tersangka telah di lantik menjadi Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, namun tidak menghalangi proses hukum yang sudah berjalan.
” Proses hukum berjalan, meskipun sudah dilantik oleh bupati, tidak ada kendala terkait yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini, ” tegasnya.
Dalam insiden tersebut, dua korban meninggal dunia terdiri dari seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang di sekitar lokasi kejadian. Sementara beberapa korban lainnya mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit daerah setempat.(denni)

