Tolak Gratifikasi, ASN Perkuat Integritas dalam Melayani Masyarakat
JABAROKENEWS.COM, JOGJA – Mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas menjadi tanggung jawab bersama antara aparatur pemerintah dan masyarakat.
Salah satu langkah yang terus diperkuat di lingkungan Pemerintah Daerah adalah pencegahan gratifikasi guna memastikan pelayanan publik berjalan profesional dan bebas dari praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, jamuan makan, maupun bentuk pemberian lainnya yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara,” demikian disampaikan dalam materi edukasi anti gratifikasi.
Dijelaskan pula bahwa dalam kondisi tertentu, gratifikasi dapat dikategorikan sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara.
Karena itu, warga tidak perlu memberikan hadiah, uang, ataupun bentuk pemberian lainnya kepada petugas sebagai ucapan terima kasih atas pelayanan yang diterima.
“Pelayanan yang baik adalah kewajiban aparatur negara, bukan sesuatu yang harus dibalas dengan pemberian,” tegasnya.
Pencegahan gratifikasi dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
“Dengan menolak gratifikasi, ASN dapat bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan,” demikian pesan yang terus digaungkan.
Sikap tersebut diyakini mampu menciptakan lingkungan kerja yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memperkuat budaya integritas, Pemerintah Daerah terus mendorong berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pegawai.
“Setiap ASN diharapkan berani menolak pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi serta melaporkan penerimaan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi ajakan tersebut.
Penguatan integritas disebut sebagai fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Masyarakat pun diajak berperan aktif mendukung gerakan antigratifikasi.
“Apresiasi kepada petugas dapat disampaikan melalui ucapan terima kasih, masukan positif lewat kanal resmi, maupun survei kepuasan masyarakat,” demikian imbauannya.
Melalui komitmen bersama, budaya anti gratifikasi diharapkan semakin mengakar demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Tolak Gratifikasi, Jaga Integritas, Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih.”

