Tri Adhianto Resmikan Lapangan Tenis Graha Harapan, Tegaskan Pengelolaan Fasos Fasum

JABAROKENEWS.COM, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meresmikan Lapangan Tenis Graha Harapan dan Bumyagara di Kecamatan Mustika Jaya. Peresmian tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memastikan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang telah diserahkan pengembang tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan dikelola sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak berorientasi mencari keuntungan dari aset tersebut. Yang terpenting, seluruh lahan fasos dan fasum memiliki kepastian hukum, tercatat dalam aset daerah, serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini telah menjaga dan memanfaatkan aset-aset tersebut dengan baik untuk aktivitas masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Tri turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi. Ia meminta warga segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penggalian jalan yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, saat ini Pemerintah Kota Bekasi sedang fokus melakukan penataan utilitas melalui sistem ducting agar jalan yang telah diperbaiki tidak kembali rusak akibat galian berulang.

“Kalau menemukan ada penggalian jalan, segera kirim foto dan laporkan melalui DM Instagram saya atau kepada lurah maupun camat. Jalan utama kita sudah dalam kondisi baik, jangan sampai dirusak lagi oleh pekerjaan yang tidak bertanggung jawab. RT dan RW juga jangan mudah tergiur apabila ada pihak yang menawarkan izin yang tidak sesuai aturan. Begitu juga dengan pemasangan baliho yang tidak membayar retribusi, akan kami tertibkan,” tegas Tri.

Selain itu, Tri mengingatkan para Ketua RW agar segera mengajukan pencairan dana RW sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban (LPJ) Program Lingkungan RW Keren tahap pertama mendapat penilaian baik dari BPK. Menurutnya, keberhasilan tersebut harus dijaga dengan menunjukkan kinerja yang semakin baik sehingga pada tahun 2027 pemerintah memiliki dasar untuk meningkatkan bantuan kepada setiap RW dari Rp100 juta menjadi Rp150 juta.

“Konsep yang kita bangun adalah memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk berada di garis terdepan dalam mengelola pembangunan di lingkungannya, Ada prinsip keadilan yang kita jalankan, sehingga setiap RW memiliki kesempatan yang sama membangun wilayahnya melalui anggaran negara secara langsung. Mari kita tunjukkan bahwa kepercayaan ini dibalas dengan kinerja, transparansi, dan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Tri Adhianto.(lsi)

Sumber : Diskominfostandi