Video Viral Pungutan di Alkid Bolosego, Jukir Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, ‎JOGJA – Kasus food truck Bolosego yang batal berjualan di Alun-Alun Kidul Jogja kembali memantik perhatian setelah muncul klaim mengenai pungutan parkir ramai diperbincangkan publik.

Saat meninjau Alkid Jumat (19/9/2026) malam, Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan menerima penjelasan perwakilan jukir Supriyo mengenai uang tersebut secara langsung malam itu.

Supriyo menyampaikan bahwa pihak jukir mengklaim terdapat kesepakatan kompensasi Rp1 juta setiap hari selama lima hari berjualan di lokasi menjelang kegiatan di lokasi.

Menurut klaim tersebut, total uang mencapai Rp5 juta karena area parkir disebut disterilkan dari sisi barat hingga timur kawasan Alkid untuk mendukung kegiatan.

Supriyo juga mengklaim uang Rp5 juta tersebut telah dibagikan kepada sejumlah kawan jukir yang terlibat dalam pengaturan parkir setempat menjelang kegiatan di Alkid.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan klaim sepihak dari pihak jukir dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai legalitas pungutan dan perlu verifikasi lanjutan.

Karena Bolosego hanya berjualan satu hari, jukir mengklaim telah mengembalikan sisa pembayaran empat hari senilai Rp3 juta melalui transfer kepada pihak Bolosego setelahnya.

Jukir juga mengklaim pihak Bolosego sempat menyampaikan ucapan terima kasih sebelum video curhatan mengenai persoalan tersebut kemudian beredar luas di media sosial hingga.

Video curhatan itu kemudian memicu perhatian publik karena masyarakat mempertanyakan dasar pungutan serta mekanisme pengelolaan parkir kawasan wisata Alkid tersebut menjadi polemik publik.


‎*Pemkot Serahkan Kasus ke Kepolisian*

Wawan Harmawan menegaskan Pemerintah Kota Jogja menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan persoalan tersebut kepada kepolisian untuk memastikan ada tidaknya dugaan pungli saat meninjau lokasi.

Menurut Wawan, pembuktian mengenai dugaan pungutan liar membutuhkan proses pemeriksaan sehingga tidak tepat mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar oleh aparat berwenang.

Pemkot Jogja juga berencana memanggil seluruh pihak terkait untuk duduk bersama membahas persoalan dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi di kawasan Alkid tersebut.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas kronologi, dasar pembayaran, pihak penerima uang, serta mekanisme parkir yang berlaku di kawasan Alkid sebagai langkah penanganan selanjutnya.

Di sisi lain, perhatian publik tertuju pada pernyataan Dishub sebelumnya yang menyebut jukir Alkid tidak berizin atau ilegal beroperasi dalam pengaturan parkir kawasan.

Status tersebut membuat publik mempertanyakan bagaimana pungutan jutaan rupiah dapat muncul dalam pengaturan parkir kawasan wisata yang ramai dikunjungi hingga kini menjadi sorotan.

Pengembalian sebagian uang juga menjadi sorotan karena masyarakat ingin mengetahui apakah pengembalian tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian persoalan secara hukum hingga kini dipertanyakan.

Secara hukum, pengembalian uang tidak otomatis menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena seluruh fakta perlu diperiksa aparat berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Karena itu, klaim tentang kesepakatan Rp5 juta dan pengembalian Rp3 juta perlu diverifikasi melalui bukti transfer serta keterangan para pihak untuk memastikan kebenaran.

Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai dasar pungutan, status jukir, aliran uang, dan hasil pemeriksaan kepolisian terhadap persoalan tersebut dan keterangan pihak terkait.

Kasus Bolosego menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola parkir, kepastian aturan, serta kenyamanan pelaku usaha dan wisatawan di Alkid demi kepastian aturan bersama.(waw)

Berita Terkait

Policy Brief PDPM Yogyakarta Dorong Toleransi Lewat Gagasan Kebijakan Publik
Lewat Design Thinking, KKN LeX UMY Dorong Inovasi Produk Lokal Hargorejo
Tak Hanya Infrastruktur, UMY Perkuat Fondasi Nonfisik untuk Ekosistem Berkelanjutan
UMY Bangun Kampus Berkelanjutan lewat Solar Panel dan Rumah Sampah Mandiri
UI GreenMetric 2026, UMY Raih Peringkat 12 Nasional dan Terbaik Kategori PTKIS
Kejuaraan Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026 Yogyakarta Resmi Ditutup
Kasus Santriwati di Sleman Bergulir, Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae
117 Mahasiswa APMD Selesai KKN di Semin, Bawa Semangat Bergaul dan Berdesa

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:50 WIB

Policy Brief PDPM Yogyakarta Dorong Toleransi Lewat Gagasan Kebijakan Publik

Sabtu, 19 September 2026 - 19:24 WIB

Lewat Design Thinking, KKN LeX UMY Dorong Inovasi Produk Lokal Hargorejo

Sabtu, 19 September 2026 - 19:13 WIB

Tak Hanya Infrastruktur, UMY Perkuat Fondasi Nonfisik untuk Ekosistem Berkelanjutan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:07 WIB

UMY Bangun Kampus Berkelanjutan lewat Solar Panel dan Rumah Sampah Mandiri

Sabtu, 19 September 2026 - 19:03 WIB

UI GreenMetric 2026, UMY Raih Peringkat 12 Nasional dan Terbaik Kategori PTKIS

Berita Terbaru