Warga Jabar Diuntungkan: PKB Lebih Murah Berkat Pemutihan dan Balik Nama Gratis

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang meringankan beban masyarakat. Program ini berlangsung sejak 20 Maret 2025 dan akan berakhir pada 6 Juni 2025. Sejumlah insentif diberikan, termasuk pembebasan denda dan tunggakan pajak bertahun-tahun.

Berikut beberapa poin penting terkait program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat:

  1. Pembayaran Hanya Pajak Tahun Berjalan
    Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

  2. Pengurangan Beban Pajak Secara Signifikan

    • Seorang warga yang menunggak pajak selama empat tahun dengan total tagihan Rp 30,5 juta kini hanya perlu membayar Rp 6.011.000, termasuk biaya balik nama kendaraan.

    • Warga lain yang menunggak pajak motor selama tujuh tahun senilai Rp 2 juta lebih, kini cukup membayar Rp 500.000.

    • Beberapa wajib pajak dengan tunggakan belasan tahun juga mendapat penghapusan denda dan pokok pajak.

  3. Peningkatan Penerimaan Pajak

    • Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menunjukkan penerimaan pajak di Samsat meningkat hingga 30 persen pada hari pertama pelaksanaan pemutihan dibandingkan hari biasa.

  4. Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas digratiskan.

    • Namun, pemilik tetap harus membayar pajak kendaraan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB. Jika kendaraan membutuhkan mutasi, biaya mutasi tetap berlaku.

  5. Rencana Apresiasi bagi Wajib Pajak yang Taat

    • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu. “Tenang saja, pasti ada waktunya saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu 6 Juni 2025. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru