Danais Dinilai Dana Publik, Warga Yogyakarta Tuntut Transparansi
JABAROKENEWS.COM, JOGJA – Serikat Warga Yogyakarta menggugat transparansi Dana Keistimewaan, menegaskan dana tersebut bukan uang Kraton, melainkan APBN yang berasal dari pajak rakyat untuk kepentingan publik.
Audiensi panas berlangsung di DPRD DIY, Senin (14/9/2026), membahas pengelolaan Danais yang dinilai harus semakin terbuka kepada publik di tengah sorotan warga masyarakat.
Pertemuan di Ruang Bapemperda dipimpin Ketua DPRD DIY Nuryadi, mempertemukan warga, DPRD, dan Paniradya Kaistimewan membedah pengelolaan Danais secara terbuka kepada masyarakat.
Koordinator Serikat Warga Yogyakarta Sigit Sugito menegaskan, besarnya Danais membuat transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban kepada seluruh masyarakat demi menjaga kepercayaan publik bersama.
“Danais itu dari APBN, dana rakyat, dari pajak rakyat Indonesia. Jumlahnya besar dan harus diaudit secara terbuka,” ujar Sigit kepada peserta audiensi.
Sigit mengatakan tuntutan keterbukaan tidak dimaksudkan menyerang Kraton maupun meragukan Keistimewaan Yogyakarta, tetapi justru menjaga kehormatan keduanya secara bersama dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Ini untuk menjaga marwah Kraton dan Keistimewaan. Kalau dibiarkan tidak ada transparansi, lama-lama akan menghancurkan Kraton,” katanya tegas demi menjaga keistimewaan Yogyakarta.
Menurut Sigit, masyarakat berhak mengetahui bagaimana Danais digunakan, karena uang tersebut melewati mekanisme APBD setelah ditransfer dari APBN secara jelas dan terbuka.
Mantan anggota DPRD Bantul Ary Dewanto mempertegas posisi hukum Danais, yang menurutnya bukan milik Kraton secara legal formal dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Danais secara legal formal bukan milik Kraton. Itu dana dari APBN yang ditransfer ke daerah dan masuk melalui APBD,” kata Ary.
Karena berstatus dana pemerintah, penggunaannya harus memberikan manfaat publik dan dapat diawasi melalui mekanisme pemerintahan, termasuk DPRD sebagai lembaga pengawasan serta menjamin pertanggungjawaban anggaran.
Ary juga menyoroti kewenangan Paniradya Kaistimewan yang berada di bawah Sekda, karena dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan dalam penganggaran agar pengawasan publik berjalan efektif.
“Harusnya Sekda mewakili gubernur. Penganggaran melalui TPAD dan harus mendapat persetujuan DPRD,” ujar Ary dalam audiensi tersebut secara terbuka dan mudah dipahami publik.
Ia mengingatkan, pengajuan anggaran yang tumpang tindih dapat membuat DPRD kesulitan memastikan siapa pengusul dan bagaimana pertanggungjawabannya sejak pengajuan sampai pertanggungjawaban anggaran.
“Kalau pengajuannya dobel, DPRD juga bingung,” kata Ary, mempertanyakan mekanisme pengusulan Danais yang harus terang sejak awal proses agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Persoalan nomenklatur turut mencuat, terutama ketika anggaran digunakan untuk kegiatan yang dasar aturannya dinilai belum jelas secara spesifik sehingga penggunaan anggaran memiliki dasar hukum.
“Kalau untuk membangun gudang, nomenklaturnya jelas. Kalau membangun gapura desa tetapi tidak ada nomenklaturnya, dasarnya apa,” katanya yang kini menjadi perhatian publik.
Serikat Warga juga menyoroti temuan BPK, termasuk Hotel Mutiara dan pembangunan dermaga yang disebut berpotensi berkaitan dengan duplikasi pembiayaan Danais secara terbuka melalui mekanisme resmi.
Sigit meminta daftar nama penerima Danais selama tiga tahun terakhir agar publik dapat menilai ketepatan sasaran dan manfaat anggaran tersebut secara terbuka melalui mekanisme resmi.
“Saya minta data nama-nama penerima Danais tiga tahun terakhir. Itu hak kita sebagai warga masyarakat agar Danais lebih tepat manfaatnya,” ujar Sigit. (waw)

