Danais Dinilai Dana Publik, Warga Yogyakarta Tuntut Transparansi

JABAROKENEWS.COM, JOGJA – Serikat Warga Yogyakarta menggugat transparansi Dana Keistimewaan, menegaskan dana tersebut bukan uang Kraton, melainkan APBN yang berasal dari pajak rakyat untuk kepentingan publik.

‎Audiensi panas berlangsung di DPRD DIY, Senin (14/9/2026), membahas pengelolaan Danais yang dinilai harus semakin terbuka kepada publik di tengah sorotan warga masyarakat.

‎Pertemuan di Ruang Bapemperda dipimpin Ketua DPRD DIY Nuryadi, mempertemukan warga, DPRD, dan Paniradya Kaistimewan membedah pengelolaan Danais secara terbuka kepada masyarakat.

‎Koordinator Serikat Warga Yogyakarta Sigit Sugito menegaskan, besarnya Danais membuat transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban kepada seluruh masyarakat demi menjaga kepercayaan publik bersama.

‎“Danais itu dari APBN, dana rakyat, dari pajak rakyat Indonesia. Jumlahnya besar dan harus diaudit secara terbuka,” ujar Sigit kepada peserta audiensi.

‎Sigit mengatakan tuntutan keterbukaan tidak dimaksudkan menyerang Kraton maupun meragukan Keistimewaan Yogyakarta, tetapi justru menjaga kehormatan keduanya secara bersama dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

‎“Ini untuk menjaga marwah Kraton dan Keistimewaan. Kalau dibiarkan tidak ada transparansi, lama-lama akan menghancurkan Kraton,” katanya tegas demi menjaga keistimewaan Yogyakarta.

‎Menurut Sigit, masyarakat berhak mengetahui bagaimana Danais digunakan, karena uang tersebut melewati mekanisme APBD setelah ditransfer dari APBN secara jelas dan terbuka.

‎Mantan anggota DPRD Bantul Ary Dewanto mempertegas posisi hukum Danais, yang menurutnya bukan milik Kraton secara legal formal dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

‎“Danais secara legal formal bukan milik Kraton. Itu dana dari APBN yang ditransfer ke daerah dan masuk melalui APBD,” kata Ary.

‎Karena berstatus dana pemerintah, penggunaannya harus memberikan manfaat publik dan dapat diawasi melalui mekanisme pemerintahan, termasuk DPRD sebagai lembaga pengawasan serta menjamin pertanggungjawaban anggaran.

‎Ary juga menyoroti kewenangan Paniradya Kaistimewan yang berada di bawah Sekda, karena dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan dalam penganggaran agar pengawasan publik berjalan efektif.

‎“Harusnya Sekda mewakili gubernur. Penganggaran melalui TPAD dan harus mendapat persetujuan DPRD,” ujar Ary dalam audiensi tersebut secara terbuka dan mudah dipahami publik.

‎Ia mengingatkan, pengajuan anggaran yang tumpang tindih dapat membuat DPRD kesulitan memastikan siapa pengusul dan bagaimana pertanggungjawabannya sejak pengajuan sampai pertanggungjawaban anggaran.

‎“Kalau pengajuannya dobel, DPRD juga bingung,” kata Ary, mempertanyakan mekanisme pengusulan Danais yang harus terang sejak awal proses agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

‎Persoalan nomenklatur turut mencuat, terutama ketika anggaran digunakan untuk kegiatan yang dasar aturannya dinilai belum jelas secara spesifik sehingga penggunaan anggaran memiliki dasar hukum.

‎“Kalau untuk membangun gudang, nomenklaturnya jelas. Kalau membangun gapura desa tetapi tidak ada nomenklaturnya, dasarnya apa,” katanya yang kini menjadi perhatian publik.

‎Serikat Warga juga menyoroti temuan BPK, termasuk Hotel Mutiara dan pembangunan dermaga yang disebut berpotensi berkaitan dengan duplikasi pembiayaan Danais secara terbuka melalui mekanisme resmi.

‎Sigit meminta daftar nama penerima Danais selama tiga tahun terakhir agar publik dapat menilai ketepatan sasaran dan manfaat anggaran tersebut secara terbuka melalui mekanisme resmi.

‎“Saya minta data nama-nama penerima Danais tiga tahun terakhir. Itu hak kita sebagai warga masyarakat agar Danais lebih tepat manfaatnya,” ujar Sigit. (waw)