JABAROKENEWS.COM, Jogja – Tuntutan sepuluh tahun penjara dibacakan jaksa, ruang sidang PN Yogyakarta senyap, mata semua tertuju pada terdakwa Anita Palupi Indahsari kemarin di kursi pesakitan utama.
Jaksa Yozephin Priharsanti membuka tuntutan dengan kalimat berat, “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak-anak dalam pengasuhan terdakwa.” kata jaksa di persidangan, Kamis (15/10/2026).
Ia melanjutkan kutipan menyayat, “seharusnya dapat perlindungan dan pengasuhan yang layak,” bukan luka yang harus ditanggung balita tak berdosa itu setiap hari di sekolah.
Kutipan kedua makin menusuk, jaksa menegaskan terdakwa menyalahgunakan kepercayaan para orang tua korban yang menitipkan anak dengan cinta tulus penuh harap besar di Yogyakarta.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama,” ujar Yozephin, mengisyaratkan bukan khilaf sesaat melainkan pola berulang yang dibiarkan begitu lama tanpa pengawasan.
Lalu jaksa mengutip penderitaan korban, “menimbulkan penderitaan anak anak korban baik fisik maupun psikologis yang seharusnya tidak dialami anak-anak.” kecil seusia mereka di daycare.
Kutipan paling keras soal dampak sosial, “Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan masyarakat, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengasuhan anak,” tegasnya di hadapan hakim.
Untuk hal meringankan, jaksa hanya punya satu kalimat singkat, “terdakwa belum pernah dihukum,” kalimat tipis yang tak mampu menutup luka panjang korban hari ini.
Jaksa lalu membacakan pasal berlapis, “Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional,” plus perlindungan konsumen dan perlindungan anak sekaligus lengkap.
Ia menambahkan, “Pasal 77B juncto Pasal 76B tentang penelantaran anak, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C tentang kekerasan anak,” semua diborong sekaligus tuntas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa,” tuntut jaksa lantang dengan perintah tetap ditahan kemarin.
“Membayar denda sebesar Rp800 juta,” lanjut petitum, harus lunas sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, bisa diperpanjang sebulan lagi sesuai ketentuan undang-undang berlaku kini.
Jika tidak dibayar, jaksa mengancam, sita dan lelang harta kekayaan terdakwa atas izin Ketua PN dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi kewajiban denda.
Kutipan pamungkas memberatkan, jika lelang gagal, “denda diganti dengan pidana penjara selama 170 hari,” sebagai pengganti yang tidak bisa ditawar lagi oleh terdakwa manapun.
Dari sudut lain, semua kutipan jaksa itu sebenarnya tamparan bagi kita, orang tua yang silau brosur bilingual montessori berbiaya selangit tanpa cek isi kelas.
Kita menitipkan anak karena gedung bagus, padahal kutipan “pengasuhan yang layak” seharusnya berarti pelukan, bukan bentakan, bukan kekerasan berulang setiap hari di dalam kelas.
Ketika jaksa mengutip “kepercayaan orang tua”, itu bukan pasal hukum saja, itu janji moral yang dikhianati di depan mata anak sendiri tanpa rasa bersalah.
Tuntutan sepuluh tahun dan denda ratusan juta terdengar berat, namun kutipan “penderitaan fisik maupun psikologis” tak akan pernah terbayar uang sebanyak apapun di dunia.
Kini bola ada di hakim, apakah kutipan-kutipan pedas jaksa itu akan menjadi vonis atau menguap karena alasan belum pernah dihukum sebelumnya seperti biasa terjadi.
Pelajaran akhirnya sederhana, jangan percaya brosur mengkilap, percayalah pada kutipan anak pulang sekolah, apakah ia masih tertawa atau mulai takut berangkat ke sekolah lagi.(ady)















