JABAROKENEWS.COM, SLEMAN – Pemkab Sleman bersama Kanwil DJP DIY memperkuat sinergi mempercepat layanan pertanahan melalui program PERINTIS 10 Hari, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak negara dan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) yang digelar INI-IPPAT Kabupaten Sleman di Hotel Prima SR, Senin (19/10/2026).
Program inovasi Kementerian ATR/BPN ini menargetkan penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah secara terpadu dalam 10 hari kerja.
Kabupaten Sleman, khususnya KPP Pratama Sleman, ditunjuk sebagai salah satu lokasi uji coba untuk mengukur efektivitas percepatan layanan tersebut.
Bupati Sleman menegaskan, keberhasilan program membutuhkan kolaborasi lintas instansi agar masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan memuaskan.
”Semangat kita adalah mencarikan solusi terbaik secara bersama-sama. Tidak ada lagi ego masing-masing instansi,” tegas Bupati Sleman.
Menurutnya, integrasi pelayanan BPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk menghapus hambatan birokrasi yang selama ini berpotensi memperlambat proses administrasi.
”Yang ada hanyalah bagaimana layanan balik nama tanah ini bisa paripurna, berjalan dengan baik, dan efeknya masyarakat merasa terpuaskan,” ujarnya.
Bupati menambahkan, penyederhanaan prosedur tidak hanya memberikan kepastian layanan, tetapi juga berpeluang meningkatkan penerimaan negara dan daerah melalui sektor perpajakan.
Penerimaan tersebut antara lain berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Integrasi sistem diharapkan meminimalkan keterlambatan administrasi sekaligus mengurangi risiko kebocoran penerimaan pajak akibat proses pelayanan yang tidak efisien.
Bupati juga meminta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) segera menyesuaikan diri dengan mekanisme pelayanan terintegrasi yang diterapkan melalui program PERINTIS.
”Saya berharap para notaris dapat mengarahkan para stafnya untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem baru ini,” pesannya.
Ia mengajak seluruh pihak membahas kendala teknis secara terbuka agar pelaksanaan program tidak terhambat persoalan administratif maupun koordinasi antar lembaga.
”Hal-hal teknis yang menjadi kendala mari kita diskusikan dan simpulkan bersama, sehingga seluruh layanan dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY Sekti Widihartanto menyatakan kesiapan jajarannya menyelaraskan standar operasional prosedur untuk mendukung percepatan pelayanan pertanahan.
DJP DIY juga mengevaluasi proses penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh di KPP Pratama Sleman agar penyelesaiannya maksimal tiga hari kerja.
Selain itu, DJP berencana menyederhanakan persyaratan administratif, termasuk meniadakan kebutuhan surat kuasa dalam pembuatan kode billing untuk mempercepat proses layanan.
”Kami di DJP siap melakukan penyesuaian sepanjang dapat diakomodasi dalam SOP kami,” ungkap Sekti Widihartanto.
Ia menegaskan, evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi tahapan birokrasi yang dapat dipangkas tanpa mengabaikan ketentuan dan akuntabilitas pelayanan perpajakan.
”Karena ini masih tahap piloting, mari kita laksanakan dulu prosesnya dan lakukan evaluasi bersama,” ujarnya.
Sekti membuka peluang penyempurnaan sistem agar pelayanan peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan lebih cepat daripada target 10 hari kerja.
“Jika ada kendala teknis di lapangan seperti isu geospasial dan sejenisnya, pendekatan fleksibel dan solutif akan terus kita terapkan,” pungkasnya. (ady)















