Distribusi Elpiji 3 Kg Diperketat, Pengecer Wajib Jadi Pangkalan Resmi

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan. Pemerintah mewajibkan seluruh pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi untuk mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Langkah ini bertujuan menata distribusi agar lebih tepat sasaran sekaligus mencegah potensi penyimpangan harga.

Aturan Baru Penjualan Elpiji 3 Kg:

  1. Pengecer Wajib Daftar sebagai Pangkalan
    • Pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi.
    • Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Pendaftaran dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha.
  2. Distribusi Langsung ke Konsumen
    • Setelah aturan berlaku, elpiji 3 kg hanya didistribusikan dari pangkalan ke konsumen.
    • Tidak ada lagi penjualan melalui pengecer tidak resmi.
    • Diharapkan harga di tingkat masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah.
  3. Pencegahan Penyimpangan Harga
    • Dengan rantai distribusi yang lebih pendek, harga elpiji 3 kg diharapkan tetap terjangkau.
    • Pemerintah ingin memastikan harga yang diterima masyarakat tidak melebihi batas yang ditetapkan.
  4. Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM
    • Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang pendistribusian elpiji subsidi tepat sasaran.
    • Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan lebih mudah. “Kami ingin memastikan elpiji subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak dengan harga yang sesuai ketentuan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025). (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru