Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Dariyanto, didampingi Wakil Ketua Samuel Sitompul, serta diikuti anggota Ii Marlina, Alimudin, Muhammad Kamil, Rudy Heryansah, Aminah, Wildan Fathurrahman, dan Mubakhi. Forum ini menjadi ruang adu gagasan antara legislator dan pemangku kepentingan terkait substansi naskah akademik dan draf aturan.
Pembahasan dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama menyoroti ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual. Topik ini mengemuka sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran publik terhadap perlindungan sosial dan moral, terutama di lingkungan keluarga dan pendidikan. Sejumlah peserta mendorong agar regulasi tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki perangkat implementasi yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi.
Pada sesi kedua, perhatian bergeser ke ranperda tentang pembinaan dan pengawasan produk halal. Isu ini berkaitan langsung dengan kebutuhan pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Bekasi yang tengah beradaptasi dengan standar sertifikasi halal nasional. Diskusi mengerucut pada pentingnya peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pembinaan, sekaligus memastikan pengawasan berjalan efektif tanpa membebani pelaku usaha.
Sepanjang forum, para peserta menekankan bahwa kedua ranperda harus disusun secara komprehensif, aplikatif, dan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat. Regulasi diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan menjadi instrumen kebijakan yang dapat diukur dampaknya.
Bapemperda DPRD Kota Bekasi menargetkan kedua rancangan ini dapat segera difinalisasi untuk masuk tahap pembahasan lanjutan. Harapannya, produk hukum yang dihasilkan mampu memberi kepastian, perlindungan, serta manfaat konkret bagi warga Kota Bekasi. (*)