BPSDM Kemendagri dan Pusbangpeg ASN Gelar Diklat Manajemen ASN untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJARLAMPUNG.COM – Jakarta. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pusat Pengembangan Kepegawaian (Pusbangpeg) Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Diklat ini diikuti oleh 27 pejabat fungsional yang berasal dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta berlangsung mulai tanggal 16-20 Oktober 2023 di Hotel Tamarin, Jakarta.

Diklat ini digelar untuk mencetak ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menjelaskan bahwa terdapat tiga fungsi ASN. Hal itu di antaranya melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“ASN juga memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional,” terangnya saat membuka kegiatan tersebut, Senin (16/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Sugeng juga menekankan pentingnya perencanaan kebutuhan pegawai untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang sesuai kebutuhan organisasi di masa depan.

Di lain sisi, dirinya juga menyinggung netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. ASN harus dipastikan tidak memihak pada calon maupun partai politik tertentu. Hal ini untuk mencegah adanya intervensi politik sekaligus memastikan pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada berjalan adil. Sikap ini juga penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Kesetaraan hingga Keselamatan Kerja
Wamendagri Ribka Tekankan Percepatan Akta Kelahiran Anak, Pemda Diminta Bergerak
Investor Daily Summit 2026 Angkat Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Ikuti Forum
KPU Buka Suara soal Putusan MK, Ungkap Dasar Pemeriksaan Syarat Pendidikan Gibran
Presiden Beri Taklimat kepada 800 Pati TNI-Polri, Mendagri Tito Hadir
Wamendagri Ribka Haluk Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Antisipasi Perubahan Dunia Kerja
Wamendagri Bima Tekankan Paradigma Antisipatif dalam Penanganan Bencana

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Kesetaraan hingga Keselamatan Kerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Wamendagri Ribka Tekankan Percepatan Akta Kelahiran Anak, Pemda Diminta Bergerak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Investor Daily Summit 2026 Angkat Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Ikuti Forum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

KPU Buka Suara soal Putusan MK, Ungkap Dasar Pemeriksaan Syarat Pendidikan Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Presiden Beri Taklimat kepada 800 Pati TNI-Polri, Mendagri Tito Hadir

Berita Terbaru