Dinas Lingkungan Hidup Tangerang: Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Sampah akan Tingkatkan Layanan

JABAROKENEWS.COM, Kota Tangerang – Penanganan kebersihan lingkungan khususnya sampah menjadi fokus perhatian Pemerintah Kota Tangerang untuk segera dituntaskan. Atas dasar itu juga Pemkot Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup terus memacu kecamatan agar mengoptimalkan pelayanan kebersihan di wilayahnya.

Camat, lurah, dan kepala lingkungan pun diminta untuk dapat berusaha mengikuti irama cepat dan tepat dalam menjalankan salah satu program prioritas ini.

Wawan Fauzi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang menjelaskan, sejumlah kebijakan telah dilakukan Pemkot Tangerang untuk memaksimalkan penanganan kebersihan, diantaranya mengeluarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah ke wilayah dilaksanakan pada tahun 2025

“Rencana pelimpahan kewenangan tahap pertama adalah pemilahan di sumber, pembentukan Bank Sampah/Sedekah Sampah (2 Lokasi per Kelurahan), pengelolaan Sarana Prasarana (TPS, Gerobak, komposter, 2 bentor per kelurahan), pengaturan Jadwal Pengangkutan Sampah,”jelas Wawan

“Implementasi pelimpahan kewenangan ke Kecamatan mencakup pengalihan anggaran dari DLH, Sarana dan Prasarana, “tambah pak Kadis.

Lebih lanjut Kadis menambahkan Dinas Lingkungan Hidup juga melaksanakan Personil Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) dari mulai antar OPD, Kecamatan sampai Kelurahan

“Tupoksi di wilayah akan diambil alih oleh Kasi Tata Pemerintahan. Rencana pelaksanaan di wilayah akan diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan oleh DLH. Sementara itu Bappeda berkomitmen untuk memfasilitasi dalam perencanaan anggaran dan BKPSDM berkomitmen untuk memfasilitasi aktivitas pengelolaan sampah di wilayah menjadi kinerja bagi personil di kecamatan dan kelurahan.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekda akan mengkomunikasikan pendistribusian anggaran ke wilayah kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan

“Sementara itu Iwan, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah menjelaskan dalam pelaksanaannya nanti, kecamatan dan kelurahan akan tetap mendapatkan bimbingan secara teknis dari DLH.

“Tujuan pelimpahan kewenangan ini adalah pelayanan sampah kepada masyarakat akan lebih terlayani secara maksimal, penjadwalan pengangkutan dapat lebih baik, pengurangan sampah di sumber akan lebih meningkat, dan pembayaran retribusi pelayanan sampah akan maksimal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), “tutupnya.(*)