Hak Rp28 Miliar Belum Dibayarkan, 318 Buruh MTG Kembali Tagih Keadilan

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jogja – Uang Rp28 miliar menjadi sorotan panas dalam sidang lanjutan perselisihan hubungan industrial pekerja eks PT Mataram Tunggal Garment (MTG), Selasa (6/10/2026).
‎
Sekitar 100 massa DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY datang mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
‎Mereka membawa satu tuntutan utama: hak pekerja segera dibayarkan.
‎
Perkara ini menyeret 318 pekerja eks PT MTG yang menggugat terkait dugaan PHK sepihak, pesangon, serta tunggakan gaji.
‎
Total nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp28 miliar.
‎
Sidang kedua tersebut belum masuk pada pokok pemeriksaan perkara. Majelis hakim masih meminta kedua pihak melengkapi administrasi dan legal standing.
‎
Pihak buruh diminta melengkapi dokumen berupa lampiran KTP seluruh 318 pekerja yang mengajukan gugatan.
‎Sementara manajemen PT MTG sebagai tergugat diminta menyerahkan dokumen legalitas perusahaan, termasuk AD/ART.
‎
Di tengah proses administrasi itu, KSPSI DIY mendesak agar perkara tidak berlarut-larut.
‎
“Kami berharap majelis hakim lebih bijak memperhatikan fakta sebenarnya dan dokumen yang sudah disiapkan,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPD KSPSI DIY, Waljito, SH.
‎
Menurut Waljito, salah satu dokumen penting adalah surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman.
‎
Surat tersebut, menurut dia, memuat kewajiban pembayaran sesuai ketentuan PKB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎
“Kami berharap hakim memutus sesuai harapan kami. Hak dua kali ketentuan itu harus segera dibayarkan manajemen PT Mataram Tunggal Garment,” tegas Waljito.
‎
Bukan hanya soal persidangan, KSPSI DIY juga menyoroti mekanisme pembayaran pesangon yang disebut berkaitan dengan asuransi.
‎
Waljito menyebut pembayaran melalui asuransi sebelumnya telah berjalan.
‎
“Pembayaran sudah dilakukan, bahkan tidak 0,5 tetapi 0,75 sudah dilakukan oleh asuransi yang ditunjuk PT MTG,” ujarnya.
‎Karena itu, ia mempertanyakan alasan pembayaran kepada pekerja belum sepenuhnya terealisasi.
‎
“Kalau sekarang tidak segera dibayarkan, alasannya apa? Duit itu sudah ditampung di asuransi, tinggal bayar saja,” kata Waljito.
‎
Desakan tersebut muncul karena pekerja disebut sudah terlalu lama berada dalam ketidakpastian.
‎
Sebagian pekerja bahkan mulai kembali melakukan aktivitas pekerjaan sembari menunggu kejelasan penyelesaian hak mereka.
‎
“Mereka tidak bisa diombang-ambingkan oleh waktu. Mereka perlu makan dan memenuhi kebutuhan sosial lainnya,” ujar Waljito.
‎
Di sisi lain, Waljito mengungkap adanya proses politik di DPRD Provinsi DIY yang disebut mengarah pada pembentukan panitia khusus.
‎
Pansus tersebut, menurut dia, nantinya akan menelaah persoalan pembayaran pesangon yang belum diselesaikan.
‎
Sidang lanjutan ini dihadiri majelis hakim PHI, tim kuasa hukum pekerja, perwakilan pekerja, massa KSPSI DIY, serta tim legal dan manajemen PT MTG.
‎
Persidangan berlangsung aman dan kondusif. Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan setelah masing-masing pihak menyelesaikan kelengkapan administrasi yang diminta majelis hakim.(waw)

Berita Terkait

Amankan WJNC 2026, Polresta Yogyakarta Kerahkan 400 Personel
Jelang WJNC 2026, Dishub Yogyakarta Perkuat Pengelolaan Parkir dan Pengawasan Lalu Lintas
Amankan Kesehatan Penonton WJNC 2026, Dinkes Yogyakarta Kerahkan 140 Personel
HUT ke-270 Kota Yogyakarta, WJNC 2026 Angkat Tema “Dewa Gana Kalajaya”
HUT ke-270 Jogja, Sang Timur Gaungkan Yogyakarta sebagai “City of Tolerance”
Semarak HUT ke-81, TNI dan Rakyat Bersatu dalam Pagelaran Wayang Kulit
Gebyar Batik Sleman 2026 Hadir, Produk IKM Dapat Diskon hingga 50 Persen
Ruang Masyarakat Ketemu 2026 Hadir, Warisan Budaya Didorong Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Amankan WJNC 2026, Polresta Yogyakarta Kerahkan 400 Personel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Jelang WJNC 2026, Dishub Yogyakarta Perkuat Pengelolaan Parkir dan Pengawasan Lalu Lintas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Amankan Kesehatan Penonton WJNC 2026, Dinkes Yogyakarta Kerahkan 140 Personel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Hak Rp28 Miliar Belum Dibayarkan, 318 Buruh MTG Kembali Tagih Keadilan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:14 WIB

HUT ke-270 Kota Yogyakarta, WJNC 2026 Angkat Tema “Dewa Gana Kalajaya”

Berita Terbaru

Yogyakarta

Amankan WJNC 2026, Polresta Yogyakarta Kerahkan 400 Personel

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:38 WIB