IPKD sebagai Instrumen Evaluasi Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Daerah

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah daerah (Pemda) ke arah yang lebih baik. Upaya ini salah satunya dilakukan dengan menyusun modul laporan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).

Dalam sambutannya, Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, modul ini disusun agar memiliki standar template dalam bentuk e-book pembinaan pengelolaan keuangan daerah provinsi seluruh Indonesia. Dia berharap, dengan adanya modul ini hasil pengukuran dapat lebih berkontribusi terhadap rekomendasi tata kelola keuangan Pemda yang lebih baik.

“Dan dapat digunakan sebagai bahan dan peta pembinaan tata kelola keuangan daerah provinsi,” kata Yusharto dalam acara Penyusunan Modul Laporan Hasil Pengukuran IPKD Tahun 2024 di Hotel Novotel Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan tersebut, meliputi seluruh aktivitas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan.

Tak hanya itu, Pemda juga harus mampu mendapatkan sumber keuangan. Hal itu di antaranya berupa kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah pusat, serta pemungutan dan pendayagunaan pajak maupun retribusi daerah. Selain itu, berupa pendapatan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan perimbangan lainnya, pengelolaan kekayaan daerah, serta sumber pendapatan lainnya yang sah termasuk juga sumber-sumber pembiayaan.

Dia mengatakan, pengukuran IPKD merupakan instrumen untuk mendapatkan gambaran secara komprehensif mengenai keberhasilan Pemda dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD. “Pengukuran IPKD sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut,” jelasnya.

Adapun pengukuran itu dilakukan BSKDN Kemendagri terhadap tata kelola keuangan daerah di tingkat provinsi. Sementara penilaian di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur atau provinsi yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

Dia menjelaskan, pengukuran ini menggunakan enam dimensi. Hal itu meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran; pengalokasian anggaran belanja dalam APBD; transparansi pengelolaan keuangan daerah; penyerapan anggaran; kondisi keuangan daerah; dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Harapan kami, melalui upaya ini kita dapat memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri, dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan dan kinerja keuangan pemerintah daerah yang semakin baik ke depannya,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri