JPW Soroti Dugaan Keracunan MBG, Tuntut Tanggung Jawab Penyedia Makanan

‎JABAROKENEWS.COM, Jogja – Ratusan siswa di Kapanewon Pundong dan Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal hingga pertengahan April 2026.

Kasus ini memicu sorotan tajam dari Jogja Police Watch (JPW) yang menilai penanganan belum menyentuh aspek pidana.

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa hingga kini belum terlihat langkah hukum terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan.

“Belum ada sanksi pidana terhadap SPPG meski kasus keracunan terjadi,” ujarnya pada Ranu (15/04/2026).

Makanan yang dikonsumsi para siswa diketahui berasal dari tiga SPPG, yakni SPPG Srihardono 1 dan 2 serta SPPG di Jalan Parangtritis KM 15, Padukuhan Kategan, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis.

JPW menilai, jika ditemukan unsur kelalaian, aparat penegak hukum wajib memproses pihak penyedia secara tegas.

“Apakah sanksi pidana bagi SPPG harus menunggu ada siswa atau guru yang meninggal akibat mengkonsumsi MBG?” tegas Baharuddin Kamba.

Pernyataan itu menjadi kritik keras terhadap lambannya respons hukum dalam kasus yang menyangkut keselamatan pelajar.

JPW pun mendesak Polres Bantul segera turun tangan menyelidiki dugaan keracunan tersebut.

Selain itu, JPW menilai sanksi tidak cukup hanya berupa penutupan sementara, melainkan harus disertai proses hukum serta kewajiban bagi SPPG untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban sebagai bentuk tanggung jawab. (waw)