Kasus Alun-Alun Kidul Bergulir, Ipda S Ditetapkan sebagai Terduga Pelanggar

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, YOGYAKARTA — Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polresta Yogyakarta menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Ipda S sebagai terduga pelanggar dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran anggota yang terjadi di kawasan Alun-Alun Kidul, Yogyakarta.

Penetapan tersebut disampaikan Kasi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu T.H., setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (21/9/2026).

AKP Wahyu mengatakan, proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

“Tim penyidik Si Propam telah merampungkan rangkaian penyelidikan secara komprehensif, termasuk meminta keterangan dari manajemen pimpinan tempat kejadian perkara (TKP), pihak Polsek Kraton, serta saksi-saksi pendukung,” ujar AKP Wahyu.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin sore, Propam kemudian menetapkan Ipda S sebagai terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Ipda S sebagai terduga pelanggar,” kata Wahyu.

Dalam perkara tersebut, terdapat dua personel lainnya yang turut menjalani pemeriksaan oleh Si Propam Polresta Yogyakarta.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua personel tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).

Sementara itu, terhadap Ipda S, Si Propam Polresta Yogyakarta telah mengambil langkah penanganan internal dengan menempatkannya di Penempatan Khusus (Patsus).

Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara nantinya dilimpahkan untuk menjalani sidang disiplin.

AKP Wahyu menegaskan, proses yang dilakukan Si Propam merupakan bagian dari mekanisme penegakan aturan internal kepolisian.

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi upaya Polresta Yogyakarta untuk memastikan penanganan dugaan pelanggaran anggota dilakukan secara akuntabel dan transparan.

“Langkah ini bagian dari komitmen penuh Polresta Yogyakarta untuk memastikan proses penegakan hukum internal berjalan akuntabel, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas AKP Wahyu.

Dengan penetapan tersebut, proses penanganan perkara terhadap Ipda S akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polresta Yogyakarta memastikan pemeriksaan internal terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum disiplin yang berlaku. (Aga)

Berita Terkait

ISPO Pekebun Swadaya Bengkulu Selatan Diperkuat, BPDP Kementan Dorong Tata Kelola Sawit Berkelanjutan
PSI Bantul Perkuat Barisan, Mesin Organisasi Mulai Dipanaskan Menuju 2029
Susilo Nugroho Den Baguse Ngarso Berpulang, Jejak Karyanya Tinggalkan Kenangan di Jogja
Temu Karya Taman Budaya se-Indonesia XXV 2026 Jadi Ruang Srawung Kebudayaan Nusantara
Rapat Paripurna DPRD DIY Resmi Kukuhkan Anggota PAW Sisa Masa Jabatan 2024–2029
Inovasi Kapal Penjaga Pantai Bertenaga Listrik Antar Tim ERC UMY Raih Juara II KKI 2026
Harga Pangan Jadi Perhatian, Mendag Pantau Langsung Pasar Prambanan
Mengenal Yunan Helmi, Produser dan Komposer Nasional di Balik Ratusan Karya Musik Indonesia

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:18 WIB

Kasus Alun-Alun Kidul Bergulir, Ipda S Ditetapkan sebagai Terduga Pelanggar

Senin, 21 September 2026 - 23:15 WIB

ISPO Pekebun Swadaya Bengkulu Selatan Diperkuat, BPDP Kementan Dorong Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Senin, 21 September 2026 - 19:49 WIB

Susilo Nugroho Den Baguse Ngarso Berpulang, Jejak Karyanya Tinggalkan Kenangan di Jogja

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WIB

Temu Karya Taman Budaya se-Indonesia XXV 2026 Jadi Ruang Srawung Kebudayaan Nusantara

Senin, 21 September 2026 - 16:58 WIB

Rapat Paripurna DPRD DIY Resmi Kukuhkan Anggota PAW Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Berita Terbaru

Nasional

Wamendagri Wiyagus: Perangi TB Butuh Sinergi Lintas Sektor

Senin, 21 Sep 2026 - 23:24 WIB