JABAROKENEWS.COM, YOGYAKARTA — Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polresta Yogyakarta menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Ipda S sebagai terduga pelanggar dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran anggota yang terjadi di kawasan Alun-Alun Kidul, Yogyakarta.
Penetapan tersebut disampaikan Kasi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu T.H., setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (21/9/2026).
AKP Wahyu mengatakan, proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
“Tim penyidik Si Propam telah merampungkan rangkaian penyelidikan secara komprehensif, termasuk meminta keterangan dari manajemen pimpinan tempat kejadian perkara (TKP), pihak Polsek Kraton, serta saksi-saksi pendukung,” ujar AKP Wahyu.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin sore, Propam kemudian menetapkan Ipda S sebagai terduga pelanggar.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Ipda S sebagai terduga pelanggar,” kata Wahyu.
Dalam perkara tersebut, terdapat dua personel lainnya yang turut menjalani pemeriksaan oleh Si Propam Polresta Yogyakarta.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua personel tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sementara itu, terhadap Ipda S, Si Propam Polresta Yogyakarta telah mengambil langkah penanganan internal dengan menempatkannya di Penempatan Khusus (Patsus).
Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara nantinya dilimpahkan untuk menjalani sidang disiplin.
AKP Wahyu menegaskan, proses yang dilakukan Si Propam merupakan bagian dari mekanisme penegakan aturan internal kepolisian.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi upaya Polresta Yogyakarta untuk memastikan penanganan dugaan pelanggaran anggota dilakukan secara akuntabel dan transparan.
“Langkah ini bagian dari komitmen penuh Polresta Yogyakarta untuk memastikan proses penegakan hukum internal berjalan akuntabel, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas AKP Wahyu.
Dengan penetapan tersebut, proses penanganan perkara terhadap Ipda S akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polresta Yogyakarta memastikan pemeriksaan internal terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum disiplin yang berlaku. (Aga)















