Mahasiswa UMBY Pacu Pelaku Usaha Pangan Urus Legalitas Singosaren

JABAROKENEWS.COM, ‎Bantul – Mahasiswa KKN Tematik Keamanan Pangan UMBY mendampingi pelaku usaha Singosaren mengurus legalitas NIB dan SPP-IRT agar bisnis tertib serta terpercaya bagi konsumen.

Kegiatan berlangsung 23 Juli hingga 20 Agustus 2026, menyasar pelaku usaha pangan rumah tangga di Padukuhan Singosaren, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta setempat.

Tim Fasilitator Keamanan Pangan beranggotakan lima mahasiswa, dengan Yaya sebagai koordinator pendampingan legalitas usaha pangan masyarakat setempat secara langsung dan intensif berkelanjutan.

Pendampingan diawali survei dan pendataan, mencakup usaha pangan olahan rumah tangga, pangan siap saji, serta ritel yang berada di Singosaren secara menyeluruh.

Hasil pendataan menunjukkan sejumlah pelaku usaha belum memiliki NIB maupun SPP-IRT, meski beberapa sudah mengantongi sertifikasi halal dari lembaga terkait sebelumnya pula.

Mahasiswa kemudian melakukan kunjungan door to door, menjelaskan fungsi NIB dan SPP-IRT sekaligus membagikan brosur informasi kepada pelaku usaha setempat secara langsung.

Bagi yang belum memiliki NIB, mahasiswa membantu membuat akun OSS, mengisi data, lalu menjelaskan tahapan pendaftaran hingga dokumen resmi diterbitkan dengan jelas.

Setelah NIB diterbitkan, mahasiswa membantu mencetak dokumen fisik sehingga pelaku usaha dapat menyimpan dan menggunakannya sesuai kebutuhan masing-masing secara resmi tersebut sendiri.

Pendampingan SPP-IRT diberikan kepada usaha pangan olahan yang memenuhi persyaratan, termasuk membantu menyiapkan dokumen pengajuan serta persyaratan administrasinya secara lengkap dan benar.

Mahasiswa turut memberikan edukasi label produk, membantu pelaku memahami informasi penting yang wajib dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku pada kemasan produk pangan.

Sejumlah kendala ditemukan, seperti pelaku usaha belum memahami fungsi NIB, kesulitan mengisi OSS, serta ragu mengurus legalitas usaha secara mandiri tanpa pendampingan.

Kendala lainnya muncul ketika pelaku usaha lupa email dan kata sandi akun OSS yang sebelumnya pernah digunakan untuk mendaftar secara daring kembali.

Temuan menarik terjadi saat pelaku usaha bersertifikasi halal mengaku belum memiliki NIB, tetapi pengecekan OSS menunjukkan NIB sudah diterbitkan sebelumnya secara resmi.

Mahasiswa kemudian membantu memulihkan akses akun OSS dan mencetak NIB tersebut, sehingga pelaku akhirnya memiliki dokumen legalitas fisik untuk usahanya secara resmi.

Ibu Sarfingah mengaku terbantu setelah mendapat pendampingan. “Awalnya saya tidak tahu mengurus NIB karena sibuk dan tidak memahami prosesnya,” ujarnya kepada mahasiswa.

Hingga kegiatan berakhir, sebanyak 22 pelaku usaha terdata, lima berhasil memperoleh NIB, sedangkan dua mendapat pendampingan pengajuan SPP-IRT secara langsung di Singosaren.

Dari dua pelaku tersebut, empat produk pangan olahan berhasil memperoleh nomor SPP-IRT, sementara dua produk lainnya masih dalam proses pengajuan lebih lanjut. (WAW)