PEMANTAPAN PENGGUNAAN CLASSROOM LANGUAGE UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI BAHASA INGGRIS GURU-GURU DI YAYASAN KARTIKA JAYA

FAJARLAMPUNG.COM – Banten, Pengurus dan Guru Yayasan Kartika Jaya Koordinator Kodim 0602 Cabang XIX Siliwangi ikuti Bimtek bahasa inggris dan IT bertempat di Ruang Zoom Meting, makodim 0602/Serang Jl. Raya Serang Pandeglang Km 4.5. Kota serang. Jumat 08/09/2023.

Bahasa Inggris adalah bahasa internasional pertama pada era globalisasi ini. Guru sebagai sumber daya utama dalam bidang pendidikan memiliki peran penting dalam memberikan teladan kepada siswa di sekolah, terutama berkomunikasi dengan Bahasa Inggris.

Rektor IkIP siliwangi Prof. Eis ER. Menyampaikan dalam sambutannya
kehormatan bagi kami dari ikip Siliwangi kita bersilaturahmi dengan keluarga besar Yayasan dalam bentuk latihan keterampilan berbahasa Inggris dan IT kami menyadari bahwa di Era globalisasi ini kemampuan bahasa Inggris menjadi alat komunikasi yang bisa mendukung kegiatan belajar mengajar.

ditemukan akses ke berbagai ilmu pengetahuan yang ada sehingga kita bisa menerima dan mendapatkan informasi dalam bahasa Inggris. dalam pelajaran juga kita jalankan untuk menguasai berbagai fitur serta jenis teknologi modern yang ada di mana pembelajaran juga sekarang berbasis teknologi, jadi seorang pendidik. Tutup Rektor Ikip Siliwangi.

Ketua umum yayasan Kartika Jaya Ny. Dudung Rahma styaningsih dalam sambutannya , English Class Rom Communiction Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia sehat menjadi warga negara yang demokratis tetap bertanggung jawab.

“Tugas ini tentu sangat mulia dan berat mengingat tantangan masa depan peserta didik dari bangsa yang semakin tidak dapat diprediksi keadaannya sehingga guru di tuntut untuk terus meningkatkan kualitas dirinya sebagai guru profesional berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 adalah pendidik yang memiliki tugas utama yaitu mendidik mengajar membimbing mengarahkan menilai dan mengevaluasi peserta didik kepada pendidikan anak usia dini dan pendidikan formal.

“undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 adalah pendidik yang memiliki tugas utama yaitu mendidik mengajar membimbing mengarahkan menilai dan mengevaluasi peserta didik kepada Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan hal tersebut guru dengan tepat mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang mempesona yang dilandasi sikap cinta tanah air berwibawa serta disiplin dengan jiwa penuh perhatian dan kemurahan. pungkasnya.

Mahasiswa Ikip siliwangi Tegar.
Mengucapkan terimakasih, Saya sangat terbantu dengan adanya program ini saya menjadi lebih kreatif dan juga inovatif dalam mengerjakan segala hal apalagi dalam pertengahan kuliah. Ucapnya.(wan)

Sumber: PendimĀ