Pemkot Yogyakarta Terapkan Pembatasan Jam Usaha Hiburan Selama Bulan Puasa

JABAROKENEWS.COM, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan pengaturan jam operasional kegiatan usaha hiburan, rekreasi, dan spa selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mendukung terciptanya kondisi yang kondusif, aman, dan khusyuk bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan bahwa seluruh usaha hiburan malam, rekreasi, spa, dan usaha sejenis diwajibkan tutup pada hari pertama hingga hari ketiga bulan Ramadan, serta pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Seperti tahun-tahun kemarin, sama. Untuk tiga hari pertama Ramadan itu tutup. Kemudian juga pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Wawan saat jumpa pers kegiatan Ramadan di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (12/2/2026).

Setelah masa penutupan tersebut, selama bulan Ramadan usaha hiburan malam dan usaha sejenis diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam, yakni mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.

Pengaturan jam operasional ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 36 Tahun 2011 sebagai petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang ditujukan kepada para pelaku usaha hiburan dan rekreasi.

Wawan menjelaskan, beberapa jenis usaha masih diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan pembatasan waktu. Usaha karaoke dan rumah pijat, misalnya, dapat beroperasi pada pukul 09.00–17.00 WIB, serta malam hari pukul 21.00–00.00 WIB.

“Arena permainan jenis ketangkasan dan game di dalam pusat perbelanjaan mengikuti jam operasional mal. Sementara arena permainan di luar pusat perbelanjaan dibatasi pada pukul sembilan pagi sampai jam lima sore, dan malam hari jam sembilan sampai jam dua belas,” jelasnya.

Untuk usaha spa, Wawan menyebut spa yang berada di hotel berbintang mengikuti jam operasional hotel. Sementara spa di luar hotel berbintang dibatasi beroperasi pada siang hari pukul 09.00–17.00 WIB. Adapun kegiatan event bernuansa religi diperbolehkan berlangsung pada malam hari mulai pukul 21.00–00.00 WIB.

Sementara itu, usaha makan dan minum tetap diperbolehkan buka pada siang hari selama Ramadan dengan ketentuan tidak mengganggu kekhusyukan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Kemudian untuk tempat makan dan minum tetap buka pada siang hari, dengan catatan tidak mengganggu kekhusyukan bagi yang berpuasa,” papar Wawan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Lucia Daning Krisnawati, menyampaikan pihaknya akan melakukan sosialisasi pengaturan jam operasional usaha hiburan dan rekreasi menjelang Ramadan, setelah Surat Edaran Wali Kota ditandatangani.

“Di Kota Yogyakarta terdapat 16 usaha hiburan dan rekreasi serta 10 usaha spa. Sosialisasi akan kami lakukan melalui media sosial, e-office ke wilayah, blasting informasi, hingga zoom meeting dengan pelaku dan asosiasi usaha pariwisata,” jelas Daning.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan Satpol PP akan melakukan operasi kepatuhan terhadap jam operasional usaha selama Ramadan. Operasi tersebut dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif dan humanis.

“Pada tahap awal, kami bersama Dinas Pariwisata akan fokus pada sosialisasi. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan dilakukan sesuai SOP dan tidak serta-merta penutupan. Pendekatan kami tetap persuasif agar pelaku usaha berkenan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Octo.

Dengan pengaturan ini, Pemkot Yogyakarta berharap pelaksanaan ibadah Ramadan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha pariwisata di Kota Yogyakarta. (Aga)