Pesan Fikih Nahy Munkar, Berdakwah dengan Santun Tanpa Sikap Berlebihan

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, ‎Jogja – Konsep amar ma’ruf nahi munkar kembali menjadi sorotan setelah dipaparkan dalam materi “Fikih Nahy Munkar” pada kuliah Subuh di Masjid Gedhe Kauman, Sabtu (20/6/2026).

Materi tersebut menegaskan bahwa mencegah kemungkaran merupakan bagian penting dari ajaran Islam, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti aturan syariat, bukan dilakukan secara serampangan.

‎Dalam penjelasannya disebutkan, amar ma’ruf nahi munkar memiliki kedudukan sebagai fardhu kifayah bagi masyarakat dan dapat menjadi fardhu ‘ain bagi individu dalam kondisi tertentu.

“Ma’ruf adalah setiap ucapan, perbuatan, atau perasaan yang baik menurut syariat. Sedangkan munkar adalah semua ucapan, perbuatan, dan perasaan yang buruk menurut syariat,” jelasnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi siapa pun, baik pemimpin, pejabat, ulama, masyarakat awam, maupun orang yang masih memiliki kekurangan.

Namun, pelaksanaannya harus memenuhi sejumlah syarat, seperti mengetahui ilmunya, menyaksikan kemungkaran secara langsung, tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar, serta memiliki harapan bahwa nasihat yang diberikan dapat membawa perubahan.

‎Menurut materi tersebut, tahapan nahi munkar harus dilakukan secara bertingkat.

“Paling tinggi nahy munkar dilakukan dengan tangan. Kemudian jika tidak mampu, maka dengan lisan. Yang paling lemah ialah nahy munkar dengan hati,” demikian bunyi penjelasannya.

Materi itu juga mengingatkan bahwa penggunaan kekerasan, termasuk dengan senjata atau tongkat, tidak dibenarkan kecuali atas izin penguasa yang berwenang.

‎Nur Fajri Romadhon turut menekankan pentingnya akhlak dalam berdakwah. Pelaku amar ma’ruf nahi munkar dianjurkan bersikap rendah hati, lembut, penuh kasih sayang, tegas, ikhlas, memahami syariat, serta menyelaraskan ucapan dengan perbuatan.

“Disunnahkan berakhlak mulia saat melakukan nahy munkar, cek dan ricek, serta tidak tergesa nahy munkar terhadap kesalahan sekali-dua kali,” tulisnya.

‎Selain itu, materi tersebut mengingatkan agar tidak mengumbar aib seseorang. Pelaku dosa yang melakukannya secara sembunyi-sembunyi justru wajib dinasihati secara personal.

“Haram membongkar dan memviralkan kemungkaran yang dilakukan sembunyi-sembunyi,” demikian penegasan dalam materi tersebut.

Pesan ini menjadi pengingat bahwa amar ma’ruf nahi munkar bertujuan memperbaiki, bukan mempermalukan atau menghakimi orang lain.(WAW)

Berita Terkait

Kasus Alun-Alun Kidul Bergulir, Ipda S Ditetapkan sebagai Terduga Pelanggar
ISPO Pekebun Swadaya Bengkulu Selatan Diperkuat, BPDP Kementan Dorong Tata Kelola Sawit Berkelanjutan
PSI Bantul Perkuat Barisan, Mesin Organisasi Mulai Dipanaskan Menuju 2029
Susilo Nugroho Den Baguse Ngarso Berpulang, Jejak Karyanya Tinggalkan Kenangan di Jogja
Temu Karya Taman Budaya se-Indonesia XXV 2026 Jadi Ruang Srawung Kebudayaan Nusantara
Rapat Paripurna DPRD DIY Resmi Kukuhkan Anggota PAW Sisa Masa Jabatan 2024–2029
Inovasi Kapal Penjaga Pantai Bertenaga Listrik Antar Tim ERC UMY Raih Juara II KKI 2026
Harga Pangan Jadi Perhatian, Mendag Pantau Langsung Pasar Prambanan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:18 WIB

Kasus Alun-Alun Kidul Bergulir, Ipda S Ditetapkan sebagai Terduga Pelanggar

Senin, 21 September 2026 - 23:15 WIB

ISPO Pekebun Swadaya Bengkulu Selatan Diperkuat, BPDP Kementan Dorong Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Senin, 21 September 2026 - 19:49 WIB

Susilo Nugroho Den Baguse Ngarso Berpulang, Jejak Karyanya Tinggalkan Kenangan di Jogja

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WIB

Temu Karya Taman Budaya se-Indonesia XXV 2026 Jadi Ruang Srawung Kebudayaan Nusantara

Senin, 21 September 2026 - 16:58 WIB

Rapat Paripurna DPRD DIY Resmi Kukuhkan Anggota PAW Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Berita Terbaru

Nasional

Wamendagri Wiyagus: Perangi TB Butuh Sinergi Lintas Sektor

Senin, 21 Sep 2026 - 23:24 WIB