Rabu, 15 April 2026

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam sebuah acara di gedung parlemen Senayan, Jakarta. (Dokpri)
Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dalam putusannya, Selasa (24/4/2026), menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan,” ujar hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh KPK tertanggal 19 Januari 2024 yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menghentikan penyidikan, pengadilan juga memerintahkan KPK untuk mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Indra Iskandar.
Perkara ini sebelumnya diumumkan KPK pada 23 Februari 2024 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR. Selanjutnya, pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat itu menyatakan para tersangka belum ditahan karena penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ihd)
Berita Terkait
Berita Terkait
Sabtu, 19 September 2026 - 19:51 WIB
Pameran HUT TNI 2026, Disjarahal Perkenalkan Muspuspal DigitalJumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB
Maulid Nabi Muhammad SAW, Pusterad Perkuat Semangat Keteladanan dan PengabdianJumat, 18 September 2026 - 15:01 WIB
Hadiri HUT ke-28 PAN, Prabowo Tegaskan Pendidikan Negeri Harus GratisJumat, 18 September 2026 - 14:52 WIB
Sheera Resmi Rilis Single Perdana “Luka Terakhir”, Angkat Kisah Takut Kembali Jatuh CintaJumat, 18 September 2026 - 08:44 WIB
Kemenag Tingkatkan Pemanfaatan Empat Candi untuk Kegiatan KeagamaanBerita Terbaru

Nasional
Transformasi NTT Didorong, Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Inovasi Daerah
Senin, 21 Sep 2026 - 23:56 WIB

Nasional
Kebebasan Beragama, Wamendagri Bima Arya Tekankan Peran Strategis Kepemimpinan Kepala Daerah
Senin, 21 Sep 2026 - 23:30 WIB

Yogyakarta
Kasus Alun-Alun Kidul Bergulir, Ipda S Ditetapkan sebagai Terduga Pelanggar
Senin, 21 Sep 2026 - 23:18 WIB

Yogyakarta
Senin, 21 Sep 2026 - 23:15 WIB


