Ramai Kasus Nadhif Basalamah, Dosen UMY Ingatkan Pentingnya Etika Bermedia Sosial
JABAROKENEWS.COM, YOGYAKARTA – Kasus pelecehan verbal yang dialami musisi muda Nadhif Basalamah di media sosial pada Minggu (28/6/2026) menjadi pengingat bahwa etika komunikasi dan literasi digital masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Sejumlah komentar yang beredar mengandung objektifikasi seksual, pembahasan aktivitas seksual yang bersifat vulgar, serta berbagai ungkapan tidak pantas yang melampaui batas kesopanan dalam ruang digital.
Melalui akun X pribadinya, pelantun “Kota Ini Tak Sama Tanpamu” tersebut mengungkapkan bahwa dirinya menjadi sasaran pelecehan seksual verbal di dunia maya hingga berdampak pada kondisi psikologisnya. Komentar-komentar tersebut dinilai telah melampaui batas interaksi yang wajar karena menjadikan tubuh dan identitas seseorang sebagai objek fantasi seksual tanpa persetujuan.
Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Komunikasi dan Media sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Fajar Junaedi, S.Sos., M.Si., menilai kasus ini menunjukkan bahwa ruang digital belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman, sehat, dan beradab bagi setiap individu.
“Ruang digital semestinya menjadi tempat bertukar gagasan, memberikan apresiasi, maupun kritik yang membangun, bukan menjadi arena untuk melakukan objektifikasi dan pelecehan,” tegas Fajar melalui keterangan yang diterima Humas UMY, Rabu (1/7/2026).
Menurut Fajar, dari perspektif etika komunikasi, komentar bernuansa seksual yang diterima Nadhif merupakan bentuk pelanggaran terhadap martabat manusia. Etika komunikasi mengajarkan bahwa setiap individu harus diperlakukan sebagai subjek yang memiliki hak, perasaan, dan martabat yang wajib dihormati. Ketika seseorang direduksi menjadi objek fantasi melalui komentar yang tidak pantas, komunikasi telah bergeser menjadi bentuk dehumanisasi.
Ia menjelaskan bahwa dalam teori etika deontologi yang dikembangkan filsuf Immanuel Kant, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip moral universal. Deontologi menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri _(end in itself),_ bukan sebagai alat untuk memenuhi kepentingan atau kepuasan pihak lain.
“Dengan demikian, komentar yang mengandung pelecehan seksual tidak dapat dibenarkan meskipun pelakunya berdalih hanya bercanda atau tidak memiliki niat buruk. Secara moral, tindakan tersebut telah melanggar kewajiban untuk menghormati sesama manusia,” jelasnya.
Fajar menambahkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Namun, kebebasan tersebut selalu disertai tanggung jawab etis. Ketika sebuah komentar merendahkan, menyakiti, atau mengganggu kesehatan mental orang lain, kebebasan berekspresi telah melampaui batas nilai-nilai moral.
“Kasus ini juga menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat masih perlu diperkuat. Literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan media sosial atau memahami teknologi, tetapi juga mencakup kemampuan berpikir kritis, membangun empati, dan bertanggung jawab atas setiap jejak digital yang ditinggalkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan pentingnya digital empathy atau empati digital, yakni kemampuan menyadari bahwa di balik setiap akun media sosial terdapat manusia yang memiliki perasaan dan dapat mengalami tekanan psikologis akibat komentar yang diterimanya.
“Karena itu, setiap pengguna media sosial perlu membiasakan diri melakukan refleksi sebelum berkomentar. Pertanyaan sederhana seperti apakah komentar tersebut menghormati orang lain, layak disampaikan secara langsung, dan apa dampaknya bagi penerima, perlu menjadi bagian dari budaya bermedia sosial,” ujarnya.
Di sisi lain, langkah Nadhif Basalamah menyampaikan keberatannya secara terbuka dinilai sebagai praktik literasi digital yang positif. Keberanian tersebut bukan hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap dirinya sendiri, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran publik mengenai pentingnya menciptakan ruang digital yang aman dan saling menghormati.
Menurut Fajar, kasus yang dialami Nadhif sejatinya bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan kondisi masyarakat digital saat ini. Tanpa penguatan etika komunikasi dan literasi digital, ruang maya berpotensi menjadi tempat yang tidak aman bagi siapa pun untuk berkarya, berpendapat, maupun berinteraksi.
“Oleh karena itu, membangun budaya komunikasi yang beradab merupakan tanggung jawab bersama. Setiap individu perlu menyadari bahwa di balik setiap layar terdapat manusia yang memiliki martabat, perasaan, dan hak untuk dihormati. Dengan mengedepankan etika komunikasi serta memperkuat literasi digital, kita dapat mewujudkan ruang digital yang lebih manusiawi, aman, dan saling menghargai,” pungkasnya. (LSI)
sumber : Humas Umy

