Rekening Bank Berbasis NIK, Pakar UMY: Jangan Hanya Kejar Jumlah Rekening
JABAROKENEWS.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pembukaan rekening bank secara massal berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi masyarakat Indonesia. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas inklusi keuangan sekaligus meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan pemerintah.
Namun, pakar perbankan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ecky Imamul Muttaqin, S.E., M.A., mengingatkan agar keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya diukur berdasarkan jumlah rekening yang berhasil dibuka.
Rencana itu menjadi perhatian setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pada Selasa (8/9) bahwa pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pembukaan rekening massal berbasis NIK. Pemerintah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mendukung pembukaan rekening di seluruh Indonesia, sedangkan Bank Syariah Indonesia (BSI) akan melayani wilayah Aceh.
Pemerintah juga merencanakan agar warga yang telah berusia 17 tahun dan memperoleh kartu tanda penduduk (KTP) dapat langsung memiliki rekening bank. Setiap rekening direncanakan memperoleh saldo awal sebesar Rp50.000. Meski demikian, mekanisme terperinci dan waktu penerapan kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan.
NIK Permudah Administrasi, Risiko Data Perlu Diantisipasi
Ecky mengatakan penggunaan NIK sebagai single identity number atau nomor identitas tunggal dapat menyederhanakan administrasi, mempercepat inklusi keuangan, dan meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan pemerintah.
Namun, pembukaan rekening secara massal tetap membutuhkan pengelolaan data yang cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru di sektor perbankan.
“Penggunaan NIK sebagai single identity number dapat menyederhanakan birokrasi, mempercepat inklusi keuangan, dan meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial. Namun, dari perspektif perbankan, pelaksanaan secara massal juga menyimpan risiko operasional yang tinggi, seperti data ganda, asimetri informasi, atau rekening yang tidak terverifikasi,” ujar Ecky di UMY pada Jumat (11/9).
Menurutnya, integrasi data kependudukan dengan sistem perbankan perlu disertai mekanisme validasi dan pengawasan yang kuat. Hal tersebut penting untuk memastikan setiap rekening dimiliki oleh pihak yang sah dan digunakan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Perbankan juga perlu menerapkan prinsip mengenali nasabah, menjaga keamanan data pribadi, dan mengantisipasi kemungkinan munculnya rekening ganda maupun rekening yang tidak digunakan secara aktif.
Kepemilikan Rekening Harus Diikuti Literasi Keuangan
Ecky menilai kepemilikan rekening tidak secara otomatis menunjukkan bahwa inklusi keuangan telah tercapai secara substantif. Masyarakat tidak hanya perlu memiliki akses terhadap produk keuangan, tetapi juga harus mampu menggunakannya secara tepat, aman, dan sesuai kebutuhan.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS), indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,61 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan berada pada 69,57 persen.
Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa perluasan penggunaan produk dan layanan keuangan harus berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman masyarakat. Masyarakat perlu memahami fungsi, manfaat, biaya, dan risiko dari setiap produk keuangan yang digunakan.
“Hal yang paling penting adalah bagaimana masyarakat dapat memahami cara mengelola uang dengan lebih baik serta mengetahui manfaat dari setiap produk keuangan. Jangan sampai kemudahan akses justru mendorong penyalahgunaan produk keuangan yang tersedia melalui lembaga keuangan formal,” jelasnya.
Aspek keamanan semakin relevan di tengah meningkatnya aktivitas keuangan digital. OJK mencatat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 25.875 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.529 pengaduan berkaitan dengan pinjaman daring ilegal, 3.170 pengaduan mengenai investasi ilegal, dan 176 pengaduan terkait gadai ilegal.
Rekening Berbasis NIK Bisa Tingkatkan Efisiensi Penyaluran Bantuan
Dalam konteks bantuan pemerintah, Ecky menilai rekening berbasis NIK berpotensi meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan karena tidak selalu membutuhkan distribusi secara fisik. Penyaluran melalui transfer bank dapat mengurangi beban logistik sekaligus mempercepat proses penerimaan bantuan.
Namun, pemerintah tetap perlu memperhatikan masyarakat yang belum memiliki akses memadai terhadap infrastruktur perbankan maupun layanan digital. Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika kebijakan diterapkan secara luas di wilayah dengan karakteristik geografis dan sosial yang beragam.
“Memang benar, bantuan pemerintah yang tidak berbentuk fisik dapat menurunkan biaya logistik. Bantuan berupa barang membutuhkan sistem distribusi yang efektif dan efisien, terutama di tengah kondisi geografis Indonesia yang beragam,” tuturnya.
Menurut Ecky, tantangan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) juga berkaitan dengan kesetaraan akses bagi kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas. Rendahnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap layanan keuangan digital juga harus menjadi perhatian.
Modernisasi penyaluran bantuan, lanjutnya, harus berjalan beriringan dengan pemerataan infrastruktur dan layanan. Digitalisasi tidak boleh menyebabkan kelompok dengan keterbatasan akses semakin tertinggal.
Jangan Jadikan Jumlah Rekening sebagai Satu-satunya Ukuran
Ecky menegaskan pemerintah perlu melihat keberhasilan kebijakan rekening berbasis NIK secara lebih luas. Jumlah rekening yang berhasil dibuka dapat menjadi indikator awal perluasan akses, tetapi belum cukup untuk menunjukkan bahwa masyarakat telah memperoleh manfaat dari sistem keuangan formal.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah rekening tersebut benar-benar digunakan secara aktif, aman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penggunaan yang berkualitas juga harus didukung dengan edukasi mengenai transaksi digital, perlindungan data pribadi, dan risiko penyalahgunaan produk keuangan.
“Terlalu naif apabila keberhasilan hanya dilihat dari jumlah rekening yang dibuatkan oleh pemerintah. Pemerintah hendaknya menciptakan ekosistem keuangan yang berkeadilan agar masyarakat dapat menggunakan layanan keuangan sesuai dengan kebutuhannya,” kata Ecky.
“Saya lebih menekankan pentingnya peningkatan jumlah transaksi masyarakat yang berkualitas dan aman,” tegasnya. (GLA)
Sumber : humas umy

