Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi: Enam Raperda Disahkan, Fokus pada Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan

FAJARLAMPUNG.COM, Kota Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi telah mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 NURYADI DARMAWAN, RS. S.IP., MH. Dalam pembukannya ia menyampaikan “Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Bekasi” paparnya. Dalam paripurna tersebut, terdapat enam raperda yang disahkan.

Enam Raperda yang disahkan meliputi:

1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

2. Pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19

3. Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

4. Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

5. Penataan Pedagang Kaki Lima

6. Penanggulangan Penyakit Menular

Beberapa hal yang disampaikan oleh anggota pansus dalam pembacaan laporan pansus.

Pansus 44 dalam laporannya yang dibacakan oleh H. Arif Rahman Hakim, SH menekankan Raperda Kesejahteraan Sosial yang fokus pada pelayanan publik ideal dan pengentasan fakir miskin.

Pansus 46 dalam laporannya yang dibacakan oleh Murfati Lidianto, S.E., M.A. menguraikan Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk pengembangan sektor peternakan di wilayah Bekasi.

Raperda kontroversial tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pansus 47 dalam laporannya yang dibacakan Rudy Heryansyah, menegaskan bahwa minuman beralkohol bukan bagian dari budaya masyarakat Bekasi dan berpotensi membahayakan kesehatan.(*)