Silmy Karim Nikmati Uang Pemerasan Ratusan Miliar sejak Jabat Dirjen Imigrasi

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima aliran uang hasil pemerasan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

“Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Budi, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya diduga menerima uang hasil praktik pemerasan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci besaran uang maupun pola pembagiannya.

“Mencapai ratusan miliar,” ujar Budi.

Ia menambahkan, rincian mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta jumlah penerimaan akan disampaikan lebih lengkap dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis sore.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.

KPK menduga praktik pemerasan terjadi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, terutama terkait Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sejumlah pejabat yang terjaring antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.

Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, ia bersama Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, dan empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga langsung ditahan KPK dan tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah.

Perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang menjerat jajaran keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir karena diduga melibatkan praktik pemerasan yang berlangsung lintas periode kepemimpinan dan menghasilkan penerimaan dana dalam jumlah sangat besar. (ihd)