Pemprov Banten Siap Fasilitasi dan Evaluasi Raperda Kabupaten/Kota

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKE.COM – Banten, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Hadi Prawoto menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten siap memfasilitasi dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten/Kota. Permohonan atau pengajuan fasilitasi, evaluasi, dan konsultasi Raperda secara online melalui e-perda.

Hadi menjelaskan, fasilitasi dan evaluasi Raperda Kabupaten/Kota merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Setda Provinsi Banten. Dirinya membantah Pemprov Banten menghambat memfasulitasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah.

Dikatakan, saat ini Biro Hukum Setda Provinsi Banten sedang memproses fasilitasi dua Raperda Kabupaten Serang. Yakni Raperda tentang Desa (2022) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan (2022).

Selain itu ada satu Raperda yang sudah melalui proses pembahasan, namun dikembalikan untuk disusun ulang oleh pengusul yaitu kabupaten serang, dan hingga saat ini belum kami terima hasil susun ulangnya, dan Raperda yang dikembalikan
untuk disusun ulang tersebut yaitu Raperda tentang Desa Wisata Tahun 2022,” ucap Hadi, Selasa (26/3/2024).

Masih menurut Hadi, ada tiga Raperda Kabupaten Serang yang tidak bisa diproses karena pengajuannya tidak melalui e-perda. Yakni: Raperda tentang Keolahragaan; Raperda tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren (2022); serta, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro (2022).

Hadi juga mengaku tidak tahu menahu adanya sejumlah Raperda Kabupaten Serang terhenti di Pemprov Banten seperti yang disebut dalam pemberitaan salah satu media. Pasalnya, Kabupaten Serang tidak mengajukan fasilitasi atau evaluasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

“Di berita itu ada Raperda tentang Pencegahan dan Peringatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman (2021); Raperda tentang Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan (2022); Raperda tentang Warisan Budaya dan Adat Istiadat; Raperda tentang Pembangunan Ekonomi; serta Raperda tentang Bantuan Dana Beasiswa Pendidikan (2022),” pungkasnya.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Kapolda Banten Beri Motivasi Peserta UKW PWI: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi
UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Dibuka, Kompetensi dan Integritas Wartawan Jadi Fokus di Era Digital
Di Tengah Insiden Ibadah GKPI Mauk Sepatan, Gugun Gumilar Tampil dan Jadi Sorotan
Perselisihan Jemaat GKPI Diselesaikan Secara Musyawarah, Kedua Pihak Berdamai
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD secara Menyeluruh
Wujudkan Banten sebagai Lumbung Pangan, Wagub Banten Dimyati Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi
Wujudkan Pemerintahan Modern, Gubernur Banten Andra Soni Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:59 WIB

Kapolda Banten Beri Motivasi Peserta UKW PWI: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi

Selasa, 22 September 2026 - 11:33 WIB

UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Dibuka, Kompetensi dan Integritas Wartawan Jadi Fokus di Era Digital

Senin, 21 September 2026 - 23:07 WIB

Di Tengah Insiden Ibadah GKPI Mauk Sepatan, Gugun Gumilar Tampil dan Jadi Sorotan

Senin, 21 September 2026 - 22:37 WIB

Perselisihan Jemaat GKPI Diselesaikan Secara Musyawarah, Kedua Pihak Berdamai

Senin, 21 September 2026 - 19:12 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Berita Terbaru