Sinergi Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementan dalam Memperketat Pengawasan Impor Beras dan Garam

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus impor beras dan garam ilegal di Kantor Pusat DJBC, Jakarta

Wakil Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus impor beras dan garam ilegal di Kantor Pusat DJBC, Jakarta

JABAROKENNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan terhadap kegiatan impor yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi pasar dalam negeri, menjaga tata kelola pangan, serta memberikan perlindungan terhadap industri nasional.

Sepanjang Agustus hingga September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan di sejumlah wilayah, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer yang diduga berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean, serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas. Nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pengawasan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector, khususnya dalam melindungi masyarakat dan pasar Indonesia dari masuknya barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Suahasil, perlindungan terhadap komoditas pangan tidak hanya berkaitan dengan aspek kepabeanan, tetapi juga menyangkut tata kelola produksi dan distribusi pangan dalam negeri.

Karena itu, pengawasan terhadap dugaan penyelundupan atau pemberitahuan barang yang tidak benar memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Pertanian.

Salah satu penindakan dilakukan Bea Cukai terhadap 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026.

Barang tersebut diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton. Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik dan pengujian di Laboratorium Bea Cukai Surabaya yang dilakukan Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak, ditemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian material antara pemberitahuan barang dengan kondisi fisik dan hasil laboratorium. Perkara tersebut kini masih dalam penanganan lebih lanjut.

Pengembangan informasi dari penindakan di Surabaya kemudian membawa Bea Cukai pada penindakan berikutnya di Bogor pada 7 September 2026.

Sebanyak 15 kontainer asal India yang diimpor PT ILW diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) dengan berat 420.000 kilogram.

Dalam pemeriksaan fisik yang dilakukan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor, petugas menemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram yang diduga merupakan garam.

Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar. Kasus tersebut masih dalam tahap penelitian dan penanganan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus komoditas pangan tersebut, DJBC bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian, untuk mendukung pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penanganan barang sesuai kewenangan masing-masing.

Sinergi lintas instansi menjadi penting karena pengawasan komoditas pangan tidak hanya menyangkut aspek kepabeanan, tetapi juga aspek tata kelola, keamanan, dan perlindungan produksi pangan nasional.

Pemerintah melalui pengawasan lintas sektor berupaya memastikan barang yang masuk ke wilayah Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku serta tidak mengganggu tata kelola dan perlindungan terhadap komoditas yang diproduksi di dalam negeri.

Selain Kementan, DJBC juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum BULOG, serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, dari rangkaian penindakan tersebut terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian aparat.

Modus tersebut antara lain misdeclaration, yakni pemberitahuan barang yang tidak benar; concealment and physical similarity, berupa pengelabuan melalui kemasan; serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.

“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” kata Djaka.

Selain penindakan terhadap komoditas pangan, DJBC juga melakukan dua penindakan terhadap ballpress pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas.

Pada (14/8/26), Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan penegahan terhadap kapal tanpa nama di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Petugas menemukan 430 bale pakaian bekas dan empat koli suku cadang kendaraan bermotor.

Sementara pada (17/9/26), Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sembilan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas menemukan sekitar 1.005 bale tekstil dan produk tekstil berbagai merek dan jenis yang dikemas dalam bale. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar.

Suahasil menegaskan bahwa rangkaian penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

Ia meminta jajaran Bea Cukai terus menjaga ketertiban, disiplin, dan integritas dalam melaksanakan pengawasan di lapangan.

“Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran Bea Cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan,” ujar Suahasil.

Menurutnya, perlindungan pasar dalam negeri menjadi tanggung jawab pemerintah karena masuknya barang yang tidak sesuai ketentuan dapat memberikan dampak terhadap berbagai sektor.

Dalam konteks pangan, pengawasan terhadap masuknya beras menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola produksi dan distribusi pangan nasional. Sementara terhadap pakaian bekas impor, pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha dan industri tekstil dalam negeri.

Melalui koordinasi Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Kementerian Pertanian, dan kementerian/lembaga terkait, pemerintah terus memperkuat pengawasan berbasis risiko untuk memastikan kegiatan perdagangan lintas batas berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat, industri, dan kepentingan nasional. (Aga)

Berita Terkait

Kemnaker Tekankan Kedisiplinan Administrasi bagi Peserta MagangHub Batch 2
Ketua TP PKK Lampung Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Rakor Kelembagaan Dekranas, PKK, dan Posyandu
Pameran HUT TNI 2026, Disjarahal Perkenalkan Muspuspal Digital
Maulid Nabi Muhammad SAW, Pusterad Perkuat Semangat Keteladanan dan Pengabdian
Hadiri HUT ke-28 PAN, Prabowo Tegaskan Pendidikan Negeri Harus Gratis
Sheera Resmi Rilis Single Perdana “Luka Terakhir”, Angkat Kisah Takut Kembali Jatuh Cinta
Kemenag Tingkatkan Pemanfaatan Empat Candi untuk Kegiatan Keagamaan
Perjalanan 1 Dekade, The Trees & The Wild Rayakan Album Zaman, Zaman dalam Format Vinyl

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:38 WIB

Sinergi Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementan dalam Memperketat Pengawasan Impor Beras dan Garam

Senin, 21 September 2026 - 10:07 WIB

Kemnaker Tekankan Kedisiplinan Administrasi bagi Peserta MagangHub Batch 2

Senin, 21 September 2026 - 08:18 WIB

Ketua TP PKK Lampung Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Rakor Kelembagaan Dekranas, PKK, dan Posyandu

Sabtu, 19 September 2026 - 19:51 WIB

Pameran HUT TNI 2026, Disjarahal Perkenalkan Muspuspal Digital

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW, Pusterad Perkuat Semangat Keteladanan dan Pengabdian

Berita Terbaru