Aturan Pensiun Presiden, Hak Keuangan Jokowi Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Dalam waktu kurang dari sebulan, jabatan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia akan berakhir. Sesuai aturan yang berlaku, setelah lengser, Jokowi akan menerima uang pensiun dan fasilitas lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan undang-undang tersebut, uang pensiun yang diterima Presiden setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat. Gaji pokok presiden saat ini tercatat sebesar Rp30,2 juta per bulan, jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan gaji tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mencapai sekitar Rp5 juta.

Selain uang pensiun, Jokowi juga akan menerima fasilitas rumah. Negara telah menyiapkan rumah pensiun bagi Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Lahan rumah tersebut seluas 12.000 meter persegi, lebih besar dari rencana awal yang hanya 9.000 meter persegi. Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, menyebutkan lahan tersebut terdiri dari empat patok.

Aturan terkait pemberian rumah pensiun bagi presiden tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Dalam aturan tersebut, presiden dan wakil presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya dengan hormat berhak mendapatkan rumah yang layak beserta kelengkapannya.

Sebelumnya, harga rumah pensiun presiden dibatasi maksimal Rp20 miliar. Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku. Presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan rumah dengan luas maksimal 1.500 meter persegi di wilayah DKI Jakarta. Jika lokasi rumah dipilih di luar Jakarta, luas lahan menyesuaikan dengan harga tanah di Jakarta.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama memastikan seluruh proses pemberian rumah bagi Jokowi telah sesuai dengan peraturan. Setelah pembangunan selesai, rumah tersebut akan menjadi hak milik pribadi Jokowi dan dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

“Rumah tersebut dapat langsung ditempati setelah proses pembangunan selesai dan menjadi hak milik penuh Presiden Jokowi,” ujar Setya pada Juni lalu. (*)