JABAROKENEWS.COM, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat menghadapi ancaman kejahatan digital yang meningkat.
Hal tersebut mengemuka dalam seminar dan diskusi publik bertajuk “Peran Strategis Pemerintah Daerah dan Dukungan Publik dalam Mendorong Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber”.
Kegiatan tersebut digelar The Indonesia Intelligence Institute di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Seminar menghadirkan Deputi III BSSN Sulistyo, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, Pariwisata Edit Prima, serta anggota DPRD DIY Sigit Nursyam.
Turut hadir dosen UIN Syarif Hidayatullah Ali Rif’an, pengamat politik pemerintahan daerah Arif Nurul Imam, serta Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridlwan Habib.
Sigit Nursyam menegaskan, keamanan dan ketahanan siber tidak boleh hanya menjadi perhatian kalangan elite atau pemerintah pusat semata.
“Keamanan dan ketahanan siber tidak boleh ditempatkan sebagai isu elite,” kata Sigit dalam diskusi tersebut.
Menurut Sigit, perkembangan teknologi digital membuat masyarakat semakin bergantung pada layanan daring dalam berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari.
Namun, tingginya akses digital juga menghadirkan risiko baru, termasuk peretasan akun masyarakat yang kemudian dimanfaatkan untuk memperoleh pinjaman online.
“Banyak masyarakat memiliki akses digital, tetapi banyak juga yang menjadi korban,” ujar Sigit.
Sigit juga mengingatkan adanya risiko kebocoran data masyarakat yang tersimpan dalam berbagai sistem pelayanan publik pemerintah daerah.
“Data pelanggan di PDAM, misalnya, hampir semua data sensitif masyarakat tersimpan di sana,” katanya.
Ia menyebutkan, data tersebut dapat meliputi nomor Kartu Keluarga, alamat, kelas ekonomi, hingga profil rumah tangga masyarakat.
“Kalau tidak ada regulasi keamanannya, bisa sangat berbahaya,” tegas Sigit saat menjelaskan pentingnya perlindungan data.
Menurut dia, perlindungan masyarakat dari kejahatan siber membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah karena pelayanan publik bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sigit bahkan mendorong pemerintah daerah ikut berperan dalam penguatan perlindungan siber, termasuk memberikan dukungan pembiayaan sesuai kewenangannya.
Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, Pariwisata Edit Prima mengatakan, regulasi keamanan siber perlu memiliki dasar hukum nasional.
“Regulasi harus ditarik langsung ke pusat, lalu penerapan di daerah bisa diimplementasikan,” kata Edit.
Ia menilai penerapan regulasi secara nasional diperlukan agar perlindungan keamanan siber dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara lebih menyeluruh.
Deputi III BSSN Sulistyo mengingatkan masyarakat kini telah hidup dalam ruang digital sehingga perlindungan harus dipersiapkan sebelum terjadi insiden.
“Masyarakat sekarang sudah berdomisili di ruang hidup digital. Tapi perlindungannya hampir tidak ada,” ujar Sulistyo.
“Jangan sampai menunggu ada kejadian, kita baru bereaksi,” tambahnya.
Pengamat politik pemerintahan daerah Arif Nurul Imam menyebut RUU KKS sebagai kebutuhan bersama yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan DPR.
“RUU KKS ini kebutuhan bersama. Titik yang harus kita kawal adalah pembahasannya di DPR,” kata Arif.
Ia menilai pembahasan RUU KKS perlu mencermati pembagian tugas, penyelenggara, serta organ yang nantinya terlibat dalam sistem keamanan siber.
“Siapa penyelenggaranya dan organ-organ apa saja yang terlibat harus menjadi perhatian bersama,” ujar Arif.
Sementara itu, Ali Rif’an menyoroti posisi data yang semakin strategis seiring perubahan lanskap informasi dan berkembangnya aktivitas masyarakat dalam ruang digital.
“Kita sekarang berada di era informasi. Orang yang memegang data, dia yang paling powerful,” kata Ali.
Menurut Ali, perkembangan tersebut membuat keamanan data menjadi persoalan penting yang tidak hanya berkaitan dengan pemerintah pusat, tetapi juga daerah.
Diskusi tersebut menegaskan perlunya sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam memperkuat keamanan ruang digital.
RUU KKS diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat daerah yang semakin bergantung pada layanan digital.
Dengan semakin luasnya pemanfaatan teknologi, perlindungan data dan keamanan sistem digital menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pembahasan RUU KKS pun dinilai perlu dikawal bersama agar kebutuhan keamanan digital masyarakat dapat terakomodasi melalui regulasi yang jelas dan terintegrasi.(ady)















